Fahri Hamzah dan Ahmad Dhani dipolisikan usai kompak sentil Jokowi


fahri-hamzah-dan-ahmad-dhani-dipolisikan-usai-kompak-sentil-jokowiDemo bela Islam menuntut polisi mengusut kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama berbuntut pelaporan sejumlah pihak ke polisi. Sejumlah orang saling lapor karena dugaan memprovokasi sehingga unjuk rasa yang semula damai berujung ricuh.

Yang pertama ada Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Calon Bupati Bekasi itu dilaporkan karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo saat berorasi dalam aksi demonstrasi 4 November lalu.

“Kami (LRJ) dan Projo merasa Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina presiden pada saat dia berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh,” ujar Ketua Umum LRJ, Riano Oscha saat dikonfirmasi, Senin (7/11).

Riano mengatakan, berdasarkan laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016, dibuat atas desakan dari anggota LRJ dan Projo yang menyaksikan Ahmad Dhani menghina Jokowi di muka umum saat berorasi. Kata-kata Dhani dinilai tak pantas karena telah melecehkan kepala negara di muka umum.

“Kami relawan Jokowi-JK merasa ucapan Ahmad Dani ini sudah keterlaluan. Masyarakat bisa menilai sendiri betapa tidak pantas seorang yang mengaku intelektual mengeluarkan kalimat-kalimat seperti itu,” ucapnya.

Dalam laporan tersebut, Riano mengaku mempunyai rekaman saat Dhani berorasi di mobil komando. Saat berunjuk rasa itu, sembari berdiri di atas mobil komando, Dhani mengungkapkan kekecewaannya karena Presiden Joko Widodo masih belum bersedia menemui demonstran hingga menyebutnya tidak menghargai pemuka agama maupun rakyatnya sendiri.

“Apa yang terjadi hari ini adalah sebuah hal menyedihkan, sedihnya luar biasa, ternyata di bawah ini presiden tidak hargai hambanya. Saya sangat sedih, sehingga punya presiden tidak hargai ini,” ujar Dhani dalam orasinya di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/11).

Selanjutnya giliran Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah yang dilaporkan sekelompok orang yang mengatasnamakan diri mereka Solidaritas Merah Putih (Solmet). Fahri dilaporkan diduga telah menyebarkan penghasutan kepada masyarakat pada aksi demo 4 November yang lalu. Dia dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Itu intinya ada 4 poin, yaitu pertama beliau mengatakan ‘mari kita menjatuhkan pemerintahan’ dalam orasi beliau, akhirnya ada sambungan dari massa yang hadir pada saat itu berteriak jatuhkan menjatuhkan pemerintah yang sah maka itu kami ambil poinnya penghasutan,” ujar Ketua Solmet, Sylver Matutina, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/11).

Selain itu, pihaknya menduga politisi PKS tersebut telah melakukan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Point yang berikutnya beliau memfitnah Presiden, bahwa Presiden berkali-kali melanggar hukum dan menghina umat muslim. Maksud kami kalau memang belum merasa Presiden telah melanggar hukum beliau kan wakil ketua DPR kan, bisa pakai forum yang lebih terhormat ataukah di gedung DPR atau di mana itu yang kita sayangkan,” bebernya.

Atas hal tersebut, pihaknya melaporkan Fahri dengan membawa bukti-bukti. “Selain bawa transkrip juga kita bawa bukti rekaman video utuh tanpa editing dan kami yakin itu suaranya Fahri Hamzah,” kata dia.

Pelaporan terhadap Fahri juga dilakukan Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghasutan makar terhadap pemerintah pada unjuk rasa 4 November 2016.

“Hari ini, Bara JP datang ke Bareskrim untuk melaporkan dugaan penghasutan makar terhadap pemerintah yang sah yang diucapkan Fahri Hamzah saat aksi unjuk rasa 4 November,” kata Anggota Bara JP Birgaldo Sinaga di Jakarta, Rabu (9/11).

Pihaknya melihat ucapan Fahri Hamzah berbahaya bagi republik ini karena sebagai anggota DPR seharusnya dia menjaga kebangsaan dan menjaga nilai-nilai kebhinekaan.

“Sayangnya, dia memutarbalikan fakta dengan bahasa yang sangat provokatif dengan menuduh Presiden Jokowi melakukan penghinaan terhadap ulama, menuduh Presiden Jokowi telah membiarkan dan melindungi penista agama,” tuturnya.

Fahri, kata dia, juga menuduh Presiden Jokowi seolah-olah Presiden harus dilengserkan di mana ia mengatakan pada saat orasi dalam unjuk rasa itu ada dua cara melengserkan presiden, yakni “impeachment” melalui DPR dan melalui parlemen jalanan.

“Akibatnya, banyak teriakan di sana saat mendengarkan orasi itu untuk menyerukan turunkan Presiden Jokowi, akibatnya masa yang harus bubar pukul 18.00 WIB sesuai UU tetap bertahan hingga dini hari bahkan berkeinginan menduduki Gedung DPR. Fahri juga memberi jalan agar pintu gerbang DPR dibuka untuk dimasuki para demonstran,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga membawa barang bukti berupa hasil ‘print out’ dari dua media online serta rekaman video saat Fahri Hamzah berorasi. Dia menyatakan Fahri bisa disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan pihaknya akan mempelajari soal orasi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah saat aksi unjuk rasa 4 November 2016.

“Ya kami akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam Pasal Makar. Kalau masuk ke dalam Pasal Makar ya kami proses hukum, prinsipnya begitu,” kata Tito seusai menghadiri acara Pengarahan Presiden Republik Indonesia Kepada Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Selasa (8/11).( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Fahri Hamzah dan Ahmad Dhani dipolisikan usai kompak sentil Jokowi

Leave a Reply to Anthony Tjio Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *