Emas 59 Kg Hilang, BRI Dihukum Ganti Uang Nasabah Rp 42 Miliar


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mengganti uang nasabahnya, Ratna Dewi, sebesar Rp 42 miliar. Hal ini buntut hilangnya emas Ratna disafety box BRI seberat 59 Kg.

“Menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk dan tergugat II, Pimpinan Wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Ratna Dewi sebagai nasabah,” kata Humas PN Jaksel, Samiaji kepada wartawan di kantornya, Jalan Ampera Raya, Rabu (2/10/2013).

“BRI diwajibkan membayar ganti rugi materil secara tunai kepada Ratna Dewi sebagai penggugat sebesar Rp 31.860.000.000 sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” sambungnya.

Duduk selaku ketua majelis Suprapto dalam putusan nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013. Dalam putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateril secara tunai kepada Ratna Dewi sebesar Rp 5 miliar.

Selain itu, pihak BRI harus menunda pelaksanaan proses kredit termasuk pembayaran angsuran, bunga dan segala yang berkaitan pelaksanaan dari Akta Perjanjian Suplesi dan Perjanjian Jangka Waktu Kredit Modal Kerja, Akta Nomor 42 tertanggal 27 Juli 2012 dan Akta Jaminan gadai Nomor 43 tanggal 27 Juli 2012.

Kejadian berawal saat Ratna Dewi yang menginvestasikan logam mulia seberat 59 kilogram dalam bentuksafety box sebagai jaminan gadai pinjaman pada BRI. Ratna Dewi berencana memindahkan kreditnya ke bank lain, namun pimpinan BRI Wilayah 2 Jakarta mempertahankan dan menyuruh mengajukan permohonan kredit tambahan. Saat proses inilah, belakangan diketahui emasnya berubah fisik dan tidak sesuai sertifikat.

Untuk kasus pidananya, kasus ini telah diproses oleh Polda Metro Jaya dan menetapkan 6 tersangka.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *