Di Balik Layar Pertemuan Jokowi dan TP3


 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI dua hari yang lalu. Pertemuan itu membahas perihal kasus Km 50 yang menewaskan 6 Laskar FPI.

Ada 7 orang yang hadir bertemu Jokowi saat itu. Ketua TP3 Abdullah Hehamahua, Amien Rais, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Ustaz Sambo, Firdaus Syam dan Wirawan Adnan.

Dari sisi TP3, pertemuan dengan Jokowi itu cukup mendadak dan mengagetkan. Abdullah menerima kabar Jokowi mau menerima TP3 tepat sehari sebelum pertemuan dilangsungkan.

Kala itu, sekira pukul 14.00 WIB, Senin 8 Maret 2021, ponsel Abdullah tiba-tiba berdering. Nama Sekretaris TP3, Marwan Batubara muncul dalam layar ponselnya.

Abdullah kemudian mengangkat panggilan telepon dari Marwan itu. Ternyata, Marwan membawa pesan dari Istana. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersedia menerima TP3 di Istana, Jakarta pada Selasa 9 Maret 2021.

“Tahu-tahu kemudian hari Senin, saya sedang ada pertemuan di suatu tempat, sekitar jam 1, jam 2, ditelepon oleh Sekretaris TP3 Pak Marwan. Pak Abdullah ini ada telepon dari Istana, Setneg, bahwa besok kita diterima jam 10 pagi,” kata Abdullah kepada detikcom, Rabu (10/3/2021).

Mendengar kabar itu, Abdullah kaget. Sebab, menurutnya, panggilan itu sangat mendadak. Apalagi saat itu, waktu sudah hampir sore hari. Sedangkan untuk ke Istana, dibutuhkan persiapan seperti tes PCR COVID-19 dan lain sebagainya.

Tak ingin membuang waktu, Abdullah yang saat itu tengah dalam sebuah pertemuan pun mengakhiri pertemuannya. Dia kemudian menyampaikan kabar itu, melalui sambungan telepon, kepada anggota TP3 lainnya, salah satunya Amien Rais.

Amien Rais yang kebetulan berada di Jakarta kemudian menyanggupi untuk ikut bersama ke Istana. Selain Amien Rais, 5 orang lainnya, yakni Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Ustaz Sambo, Firdaus Syam dan Wirawan Adnan, juga ditetapkan untuk berangkat bertemu Jokowi.

“Akhirnya kemudian 7 orang datang di RS bunda di Menteng. Terus swab, selesai. Dari rumah sakit kami kumpul ke rumah Pak Amien, menyusun itu (pernyataan sikap tertulis) saja 1 halaman. Pak Amien buat itu, Pak Marwan buat itu 1 halaman, poin-poinnya itu,” ungkap dia.

Abdullah mengaku tak memiliki persiapan khusus untuk pertemuan tersebut. Dia mengungkapkan, TP3 hanya menyiapkan pernyataan sikap tertulis untuk dibacakan di depan Jokowi.

“Kami sudah sepakat kami datang itu hanya untuk supaya tidak terjadi dialog panjang lebar seperti pertemuan-pertemuan lainnya. Maka ditetapkan Pak Amien Rais dan sekretaris saja. Dibuat tertulis, Pak Amien Rais buat 1 halaman, Pak Sekretaris 1 halaman. Itu dibacakan. Jadi tidak sampai berapa menit, intinya itu Pak Amien mengutip saja dua ayat Al-Qur’an tentang membunuh orang tanpa hak sama saja membunuh seluruh manusia, hukumannya itu ya di akhirat neraka jahanam. Hanya mengingatkan pemerintah seperti itu,” papar Abdullah.

Keesokan harinya, sekitar pukul 10.00 WIB, pertemuan pun terjadi. Abdullah, Amien Rais dan anggota TP3 lainnya kemudian menyampaikan temuannya terkait kasus Km 50 kepada Jokowi. Jokowi, kata Abdullah, kemudian merespons sikap TP3. Jokowi berjanji akan menangani kasus tersebut dengan transparan.

“Kemudian bubar, kami sepakat tidak ada foto-foto bersama karena pengalaman biasanya nanti dibully, nanti dimanipulasi segala macam. Tidak ada konferensi pers juga,” kata dia.

Abdullah mengaku sebelumnya tak ada lobi-lobi agar TP3 diterima Jokowi. Menurutnya, pertemuan itu berkat kegigihan TP3 berkirim surat ke Jokowi.

Abdullah mengungkapkan, TP3 pertama kali mengirim surat ke Jokowi pada awal Februari 2021 lalu. Namun, kala itu, jawaban malah datang dari Menko Polhukam Mahfud MD. Menurutnya, saat itu, TP3 kecewa dan menganggap tak ada niat baik dari sang Presiden.

Surat kemudian kembali dikirim TP3 pada 4 Maret 2021 lalu. Abdullah mengatakan, kala itu TP3 meminta waktu untuk berdiskusi perihal kasus Km 50. Namun, jawaban tak kunjung datang hingga akhirnya pada 8 Maret 2021 undangan dari Sekretariat Negara (Setneg) datang.

“Ya saya khawatir, surat itu tidak disampaikan ke Jokowi sehingga Jokowi tidak tahu persoalan, lantas kemudian setelah sudah jadi hiruk pikuk begitu baru mungkin Pak Jokowi baca di medsos atau apa. Baru mungkin mungkin ya Pak Jokowi perintahkan stafnya ayo terima. Seperti itu ya barangkali. Tapi yang pasti tidak ada lobi-lobi,” tutur Abdullah.

Isi Pertemuan Jokowi dengan TP3

Usai pertemuan, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap isi pertemuan antara Jokowi dengan TP3. Mahfud mengatakan pertemuan itu hanya berlangsung selama 15 menit.

Dalam pertemuan itu, TP3 meminta kasus Km 50 dibawa ke pengadilan internasional. TP3 juga mengklaim bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM Berat. Namun, kata Mahfud, TP3 hanya berbekal keyakinan.

“Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit bicaranya pendek dan serius hanya itu yang disampaikan oleh mereka bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat bukan pelanggaran HAM biasa sehingga 6 laskar FPI itu meninggal,” ucap Mahfud MD dalam jumpa pers, Selasa (9/3).

Karena itu, Mahfud pun meminta TP3 untuk memberikan bukti-bukti pelanggaran HAM berat yang diyakininya. Selain itu, dia meminta TP3 menyampaikannya ke Komnas HAM atau Kejaksaan apabila ragu terhadap polisi.

“Kita minta ke TP3 atau siapa pun yang punya bukti-bukti lain kemukakan di proses persidangan itu. Sampaikan ke Komnas HAM kalau ragu terhadap polisi. Atau ke kejaksaan. Sampaikan di sana,” ujar Mahfud.( Dtk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Di Balik Layar Pertemuan Jokowi dan TP3

  1. Perselingkuhan+Intelek
    March 11, 2021 at 5:55 pm

    persoalan Kematian Anggota FPI begini saja melibatkan Presiden, hanya buang2 waktu Presiden saja. Sudah jelas FPI itu selalu Pelanggar Hukum Indonesia dan selalu mengacaukan masyarakat di Indonesia, justeru mereka ditembak mati karena kesalahan mereka sendiri.

    Malah sudah dinyatakan jelas bahwa FPI tidak terdaftar di Kementrian Dalam Negeri, itu saja sudah menyalahi Hukum yang berlaku, berarti FPI itu ILEGAL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *