Bubarkan FPI, Ini 5 Langkah yang Harus Ditempuh


Kementerian Dalam Negeri menyatakan niat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membubarkan Front Pembela Islam tidak serta-merta dapat dilakukan.

“Ada prosedurnya mengikuti undang-undang yang berlaku,” kata Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kementerian Dalam Negeri Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh dalam pesan singkat yang diterima Tempo, Rabu, 15 Oktober 2014.
Meski demikian, ujar Zudan, bukan berarti ormas yang dianggap melanggar aturan tidak bisa ditindak. Setidaknya ada lima langkah yang bisa ditembuk sampai organisasi tersebut benar-benar tidak diakui oleh negara.

Pertama, setiap ormas yang melanggar kewajiban dan larangan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dapat diberikan sanksi mulai teguran sampai pencabutan surat keterangan terdaftar dan pembubaran ormas.
Kedua, tutur Zudan, untuk sampai ke pembubaran ormas, prosedurnya sangat ketat, diawali dengan sanksi administratif dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan domisili ormas yang bersangkutan.

Ketiga, sanksi penghentian sementara kegiatan pada ormas nasional harus mendapat persetuan Mahkamah Agung, dan ormas daerah mendapat pertimbangan dari DPRD, kejaksaan, dan kepolisian sesuai dengan tingkatannya.

Keempat, untuk pembubaran ormas yang tidak berbadan hukum, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dapat mencabut surat keterangan terdaftar setelah mendapat pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.

Kelima, pembubaran ormas yang sudah berbadan hukum harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap lebih dulu, dan pencabutannya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Jadi, pembubaran ormas tidak semudah yang diucapkan Ahok, prosedur dan persyaratannya ketat,” kata Zudan.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

6 thoughts on “Bubarkan FPI, Ini 5 Langkah yang Harus Ditempuh

  1. James
    October 16, 2014 at 10:29 pm

    jangankan 5 Langkah 1000 Langkah sekalipun kalau Perlu di BUBARKAN ya Di Bubarkan saja, sudah Jelas Merongrong Ketenteraman Negara dan Masyarakat, masih Terus Di Bela, pada dasarnya Kementerian Dalam Negeri/si Zudan juga TAKUT lah sama FPI/FUI,FBR,FBB, maka gak aneh Indonesia selamnya Gak Bisa MAJU !!! Indonesia di KUASAI PREMAN !!!

  2. James
    October 16, 2014 at 10:30 pm

    terserah Mau di Tindak apa Tidak ??? kalau nanti FPI semacamnya Menjadi ISIS/ISIL Indonesia baru tau rasa loe !!!

  3. pengamat
    October 18, 2014 at 6:32 am

    lebih baik ahok debat dulu ama perwakilan FPI di TV kenapa mau bubarkan ormas ? Tapi saya setuju kalau demo-demo jangan anarkis hingga merugikan publik.

  4. Anti+FPI
    October 18, 2014 at 8:18 pm

    Bubarin tuh ormas tokai

  5. James
    October 18, 2014 at 9:52 pm

    FPI adalah ISIS/ISIL cabang Indonesiia, siapa yang Mendukung FPI adalah Gembong ISIS/ISIL, maka Wajib di Bubarkan !!! no question ask !!!

  6. Dadeng
    May 13, 2019 at 1:48 pm

    Dulu ngk da Ormas FPI adem ayem tingal tungu yg berkuasa brani ngk

Leave a Reply to pengamat Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *