Alasan Hakim Bebaskan Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi: 5 Tahun Terlalu Berlebihan!


KASUS pria ancam penggal kepala Jokowi divonis penjara 10 bulan lima hari.

Kendati demikian, Hermawan akan bebas pada Kamis (12/3) malam

Hal itu di karena vonis yang dijatuhkan, dipotong massa tahanan yang telah dijalankan sejak 13 Mei 2019.

Majelis hakim, Makmur menyampaikan dalam amar putusan itu jika tuntutan 5 tahun penjara oleh JPU dirasa berlebihan.

“Majelis berpendapat jika tuntutan 5 tahun penjara terhadap terdakwa tersebut adalah sesuatu yang dianggap berlebihan,” kata Makmur saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

Dalam amar putusan itu Makmur beranggapan jika hal-hal yang meringankan menjadi pertimbangan dalam putusan ini.

Dimana hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum, sopan di persidangan, masih relatif muda usianya sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri dan kelakuannya di masa-masa yang akan datang.

“Setelah mencermati tuntutan itu dan menghubungkan pemidanaan yang bukan hanya semata-mata perbuatan balas dendam atas perbuatan terdakwa tapi mengutamakan dalam hal pembelajaran dalam diri terdakwa,” kata Makmur.

Atas unsur-unsur dalam amar putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan lima hari sesuai masa tahanan yang dijalani terdakwa.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 bulan dan lima hari. Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” katanya.

Hermawan yang telah masuk rumah tahanan negara pada 13 Mei 2019 atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis hakim maka Hermawan bebas pada hari Kamis (12/3).

 

APARAT Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk Hermawan Susanto (25) di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) sekira pukul 08.00.

Sebelum dibekuk, pria yang ancam penggal kepala Jokowi saat berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu pekan lalu itu, kabur dari rumahnya di Palmerah, Jakarta Barat.

Ia kabur setelah mengetahui video ia mengancam penggal kepala Presiden Jokowi, beredar viral di media sosial.

Hal itu dikatakan Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam, di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

“Jadi tersangka HS ini kita amankan di rumah bude-nya di Parung, Kabupaten Bogor, Minggu,” kata Ade.

“Ia ke sana karena memang yang bersangkutan melarikan diri dari rumahnya ke rumah bude-nya itu, setelah mengetahui apa yang dia sampaikan di video itu tidak benar dan apa yang ia sampaikan viral di media sosial,” sambungnya.

Tersangka, kata Ade, tinggal di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

“Ia melarikan diri ke rumah bude-nya di Parung saat kami amankan,” jelas Ade.

Menurut Ade, tersangka mengaku menyampaikan kata-kata seperti dalam video yang akhirnya diserbarkan oleh seorang perempuan, yang akhirnya viral.

“Terhadap tersangka kami jerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang makar, dalam hal ini mengancam hendak membunuh presiden atau wakil presiden, serta Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Ttahun 2008 tentang ITE,” papar Ade.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 tahun.

“Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka untuk mengungkap motif, tujuan dan latar belakang ia melakukan hal itu,” tutur Ade.

Menurut Ade, tersangka sudah mengakui bahwa benar dirinyalah yang ada di video itu, dan mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

Dari tangan pelaku, katanya, diamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat mengucapkan pengancaman seperti dalam video, yakni mulai dari baju dan jaket, penutup kepala, dan tas.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan HS (25) pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat demonstrasi di depan Gedung Bawaslu beberapa waktu lalu, dan dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu (12/5/2019) pagi, telah ditetapkan tersangka.

HS sebelumnya tak berkutik saat ditangkap polisi, di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019) sekira pukul 08.00.

Dari video yang didapat Wartakotalive.com dari Polda Metro Jaya, HS tak melakukan perlawanan dan pasrah saat diamankan petugas.

Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, kata Argo Yuwono, HS ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,” kata Argo Yuwono kepada Wartakotalive.com, Minggu (12/5/2019).

Menurutnya, dalam pemeriksaan, penyidik memastikan adanya unsur pidana yang telah dilakukan HS, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada beberapa pasal yang bisa diterapkan ke pelaku, juga sesuai laporan yang ada,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu, Jumat (11/5/2019) lalu, beredar viral.

Di video itu lalu muncul pria yang mengenakan jaket cokelat dan berpeci, dan‎ menyerukan ancaman siap memenggal kepala Jokowi.

“Siap penggal kepala Jokowi. Insyaallah, insyaallah penggal kepala ‎Jokowi. Jokowi siap kepalanya kita penggal,” kata laki-laki yang mengaku berasal dari Poso, Sulawesi Tengah tersebut, dalam video berdurasi 1,34 detik.

Imbas dari video tersebut, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer melaporkan ancaman itu ke Polda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2019).

Guna melengkapi laporannya, Immanuel turut membawa barang bukti pendukung, mulai dari rekaman video hingga beberapa gambar saat aksi unjuk rasa berlangsung.

“Ancaman tersebut sangat mengerikan, menakutkan. Yang rekam video dan yang mengancam, dua-duanya kami laporkan,” tutur Immanuel di Polda Metro Jaya.

Seusai membuat laporan dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, Immanuel berharap polisi bisa bergerak cepat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan membawa pelaku ke meja hijau.

Dalam laporan tersebut, terduga pelaku diancam dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, dan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang wanita yang berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (11/5/2019) lalu.

Tak lama, muncul seorang pria menyebut ‘penggal kepala Jokowi‘ dalam video itu.

Ia secara terang-terangan mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

Hal ini seperti dikutip dari unggahan akun Twitter @yusuf_dumdum yang mengunggah sebuah postingan pada 11 Mei 2019.

“Siapa kamu mau penggal kepala Presiden RI?

Tolong segera ditangkap orang ini. Cc @DivHumas_Polri @CCICPolri,” tulis @yusuf_dumdum dalam postingannya.

Dalam video berdurasi 20 detik tersebut, tampak seorang pria berjaket cokelat melontarkan ancamannya kepada Presiden RI.

Video yang tampaknya direkam di tengah kerumunan massa itu, secara jelas memperlihatkan pria berjaket cokelat memberi ancaman kepada Jokowi.

“Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi,” ujarnya di hadapan kamera.

“Insyaallah… insyaallah… Allahuakbar,” lanjut pemuda berjaket cokelat itu.

“Allahuakbar…,” sahut ibu-ibu berbaju putih yang tampak sedang merekam video tersebut.

“Siap penggal palanya Jokowi,” ujar pemuda berjaket cokelat lagi.

“Kita dobrak nih, nomer dua,” ujar ibu-ibu lain berbaju biru.

“Jokowi siap, lehernya kita penggal!, dari Poso, demi Allah,” tambah pemuda berjaket cokelat itu lagi.

Meski demikian, tak diketahui identitas pemuda dalam video viral yang telah ditonton lebih dari 35,5 ribu kali itu.( WK / IM )

 

 

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Alasan Hakim Bebaskan Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi: 5 Tahun Terlalu Berlebihan!

  1. Perselingkuhan+Intelek
    March 13, 2020 at 9:00 pm

    Hakimnya dapat Uang Saku berapa nih ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *