Kementerian Kelautan dan Perikanan (DKPP) mencatat ada 463 titik lokasi Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) atau ‘barang antik’ di perairan Indonesia.
Demikian disampaikan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Syahrin Abdurrahman di Batam kemarin (Kamis, 24/4).
Ia mengatakan hingga kini pemerintah masih memoratorium izin pengangkatan BMKT, baik untuk lembaga pemerintah, maupun swasta.
“Dengan demikian, segala tindakan pengangkatan BMKT dapat dipastikan ilegal,” ujar Syahrin.
Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) PSDKP KKP menyelamatkan 3.680 keping BMKT dari aksi pencurian, di kawasan perairan Pulau Numbing Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam operasi pengawasan yang digelar pada bulan Maret 2014, Polsus PWP3K dengan menggunakan Kapal Pengawas Hiu 010 berhasil menangkap KM. PENYU dengan tonase 27 GT, mengamankan 3.680 keping dalam kondisi utuh, dan 327 keping dalam bentuk fragmen atau pecahan.
BMKT yang berhasil diamankan tersebut terdiri atas benda-benda berbahan dasar keramik yang berbentuk guci, tempayan, mangkuk, dan bentuk lainya, yang diperkirakan telah berumur ratusan tahun.
Selanjutnya, kapal beserta 12 orang kru kapal dan barang bukti saat ini berada di Satuan Kerja PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku
Baguslah, barang antik masuk museum di indonesia saja. Jangan dibawa ke luar negri.