Pemerintah Akan Jerat Pembakar Hutan dengan Pasal Berlapis


Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Bahar mengatakan instansinya sudah menyiapkan langkah khusus agar para pembakar hutan menjadi jera. Kementerian akan melakukan gugatan berlapis kepada para pembakar. ‎

Menurut Novrizal, untuk menjerat para pembakar lahan, Kementerian tak hanya akan menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Mereka juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Perkebunan. “Penuntutannya akumulatif agar ada efek jera,” ujarnya saat melakukan diskusi di restoran Gado-gado Boplo, Jakarta, Sabtu, 10 Oktober 2015.

Selama ini, kata Novrizal, pelaku pembakaran hutan seolah tak takut dengan jerat hukum. Apalagi pada beberapa kasus terdakwanya divonis bebas. Selain itu, kebanyakan yang terjerat pidana adalah pelaku di lapangan, bukan otak intelektual.

Namun, mulai tahun ini dia yakin penegakan hukum akan lebih tegas. “Apalagi saat ini kita ada momentum penting. Di Aceh kami gugat perdata PT Kalista Alam sebesar 366 miliar,” kata dia. Perusahaan itu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Meulaboh karena terbukti melakukan pembakaran lahan di wilayah Nagan Raya.

Kementerian juga akan mendorong kewenangan maksimal pemerintah ‎daerah. Sebab, pemerintah daerah merupakan ujung tombak penegakan hukum dalam kasus pembakaran hutan. “Kita sekarang juga sudah punya Peraturan Pemerintah yang menyebutkan bahwa lahan gambut harus basah sepanjang tahun.”

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap empat perusahaan yang diindikasi membakar hutan. Tiga dari empat perusahaan tersebut mendapat sanksi pembekuan izin, yakni PT TPR, PT WAJ, dan PT LIH. Sedangkan PT HS mendapat sanksi pencabutan izin melalui Keputusan Menteri Nomor S840 Tahun 1999 karena areal terbakar mencapai lebih dari 500 hektare.

‎Setelah menindak empat perusahaan, Kementerian juga telah mengantongi daftar nama-nama perusahaan yang diduga terlibat dan bertanggung jawab dalam kebakaran hutan di Indonesia. “Total ada 15 perusahaan yang sudah kami bidik,” ujar Umar kepada Tempo pada Rabu, 7 Oktober 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. ‎( Tp / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *