Jakarta — Akibat melintasi suatu negara tanpa izin, pesawat Boeing 737-300 milik Pakistan International Airlines beregistrasi AP BEH yang terbang dari Dili, Timor Leste, Senin (7/3), dipaksa mendarat di Bandara Sultan Hassanuddin, Makassar dan dikenakan sanksi overfly oleh Kementerian Perhubungan sebesar Rp 120 juta.
Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik, Bambang S Ervan, selain diwajibkan mengurus izin penerbangan, pesawat domestik Pakistan itu juga didenda karena melanggar aturan-aturan penerbaÂngÂan yang berlaku di Indonesia.
”Mereka harus mengurus izin penerbangan ke Kementerian Perhubungan, dan membayar denda. Ini pesawat sipil jadi diberlakuÂkan aturan-aturan sipil,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Bambang S Ervan, kepada SH, Senin. Kata Bambang, denda sekitar Rp 120 juta itu akan masuk ke kas negara dan bukan masuk kedalam kas Kemenhub.
“Untuk izin keÂamanan (security clearence) dan izin diplomatik (diplomatic clearance) tidak dikenakan denda, hanya diwajibkan meÂngurus dokumen yang dibutuhkan,” kata dia. Bambang menjelaskan, pesawat yang melintasi suatu negara harus memiliki izin penerbangan.
”Jangankan pesawat asing, pesawat milik perusahan indonesia terbang di wilayah Indonesia harus memiliki izin,” kata dia.
Kasus pesawat Pakistan International Airlines yang dipaksa mendarat ditangani tiga kementerian, yakni Kementerian Luar Negeri (Diplomatik Clearing), Kementerian Pertahanan (security clearing) dan Kementerian Perhubungan (Flight Aproval).