United States Department of States telah membuat serangaian
tuduhan terbuka terhadap Pemerintah Singapura. Masalah yang diajukan berkisar tuduhan Pemerintah Singapura yang dianggap kurang bijak dalam menangani lalu lintas perdagangan sex dan para pekerja di negerinya.  Atas tuduhan di atas, Pemerintah Singapura telah mengeluarkan Annual Trafficking in Persons Report, laporan sepanjang enam lembar menanggapi dan menapis semua tuduhan satu persatu.

Dalam tuduhannya, Amerika telah menempatkan Singapura pada Human 
Jawaban Singapura: Aneh sekali kalau Amerika menuduh Singapura bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Dari pihak kami, yang diterima bekerja di Singapura diberi Work Permit, dimana ditegaskan antara lain the scope of work, gaji terendah saban bulan, ketenuan adanya hari libur dan semua beaya yang berhubungan dengan pekerjaan harus ditanggung oleh majikan. Sedangkan hutang piutang yang terkait, umumnya berlangsung di negeri asal mereka sendiri, tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Singapura.
Satu lagi tuduhan: Sebagian kedutaan luar negeri di Singapura melaporkan terdapat 105 kasus korban paksaan prostitusi. Ini menunjukan banyaknya kasus tersebut di Singapura. Jawaban Singapura: Polisi hanya menerima tiga laporan dari kedutaan luar negeri di Singapura. Sungguh mengherankan dan membingungkan, kalau betul ada yang mengadu kepada mereka,  kenapa kasus kasus tersebut tidak dilaporkan ke polisi Singapura, tapi di laporkan ke Amerika.
Tuduhan lainnya: Dalam rangka mencekal prostitusi, para korban malah dihukum dan di-deportasi secara tidak adil. Ini menunjukan pelecehan HAM. Jawaban Singapura: Korban dari paksaan prostitusi, yakni bagian dari human trafficking tidak dihukum. Mereka diminta jadi saksi sebagai prosecution witness selama menunggu kasusnya ditangani oleh pengadilan. Selama menunggu, mereka diberi perlindungan hukum, pengawalan
keselamatan, diberi tempat tinggal sementara atau shelter, dimana makan, minum dan pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Setelah kasusnya selesai, polisi menghubungi kedutaan masing masing untuk mengembalikan mereka ke negeri asalnya.
Rasanya laporan ini cukup sampai di sini saja, karena sudah nampak jelas bahwa dengan menggunakan kedok Human Rights, AS sendiri sering melakukan hal hal yang bertolak belakang dengan apa yang dipakainya sebagai preaching. Pada hakekatnya semua tindakan yang diambil oleh pemerintah manapun senantasa berdasarkan penilaian kepentingan politik. Hanya, buktinya tidak semua negara berada pada posisi dapat melindungi kepentingan negaranya sendiri. Umumnya yang lebih sering terjadi adalah yang kuat mendikte yang lemah.(IM)

















