Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa 3 orang saksi dalam perkara dugaan kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Kali ini, pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara gratifikasi tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya yang masih dalam tahapan pemberkasan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyebut pemeriksaan kali ini untuk mendalami perjalanan ke luar negeri Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya saat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia pada akhir 2019.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari alat bukti tentang perjalanan ke luar negeri Jaksa PSM bersama tersangka AIJ dan kemudian bertemu dengan tersangka JST,” kata Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia (Persero) Muhammad Oki Zuheimi dan Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia, Herunata Joseph.
Selain itu, saksi lain yang diperiksa adalah Manager Reservation Ticketing & Distribution System PT Garuda Indonesia Yeno Danita.
“Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19,” kata Hari.( WK / IM )