Pemerkosa Berantai di Bali Tertangkap


DENPASAR – Setelah kucing-kucingan dengan polisi selama satu setengah bulan, pemerkosa bocah berantai di Bali akhirnya berhasil dibekuk oleh anggota Reskrim Polsek Kuta sekitar pukul 04.00 Wita dini hari tadi. Tersangka bernama Muhammad David Suharto (30) tertangkap saat aparat Polsek Kuta melakukan patroli rutin di sekitar kawasan wisata Kuta.

Saat itu polisi curiga dengan gerak-gerik tersangka yang menggunakan sepeda motor Honda Supra bernomor polisi S-4758-KK. Setelah polisi membuka helm tersangka, ternyata ciri-ciri fisiknya sama dengan sketsa yang disebar selama ini, di antaranya terdapat codet di bagian hidung. Tersangka kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.

“Setelah kami periksa, tersangka mengakui perbuatannya, yakni memerkosa 5 bocah di wilayah Monang-maning dan Narakusuma, Denpasar,” ujar Irjen Pol Sutisna saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Poltabes Denpasar, Minggu (16/5/2010) pukul 10.30 Wita. Dalam kurun waktu 4 bulan terakhir, Si Codet, julukan tersangka, memerkosa 5 bocah SD di kawasan Denpasar. Empat korban merupakan siswa SD di kawasan Monang-maning dan 1 korban lainnya bersekolah di salah satu SD di jalan Narakusuma.

Diduga Pemerkosa Itu Dalami Ilmu Hitam – Muhammad David Suharto, alias Si Codet, pemerkosa 11 gadis di bawah umur di Bali dan Batam ditengarai tengah memperdalam ilmu hitam sehingga tega merenggut kesucian gadis-gadis kecil tak berdosa tersebut.

“Saat di Batam korban pernah mengalami kecelakaan, dan mendapat bisikan bahwa dia sudah mati,” ujar Kapolda Bali Irjen Pol Sutisna ketika jumpa pers di Poltabes Denpasar, Minggu (16/5/2010). ” Kemudian dalam bisikan tersebut korban diminta bersetubuh dengan gadis kecil di bawah umur,” tambah Kapolda Sutisna.

Namun untuk memastikan hal tersebut aparat Poltabes Denpasar saat ini masih melakukan pemeriksaan tersangka secara intensif. Tim penyidik juga masih mendalami tersangka apakah memiliki kelainan seksual atau tidak.Dari hasil pemeriksaan sementara si codet memiliki seorang istri dan satu orang anak yang tinggal di Trenggalek, Jawa Timur. Atas tindakannya, pria lulusan SMP ini dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(kompas/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *