Pasang Logo Partai di Mobil Jenazah, Caleg NasDem Dilaporkan Warga Aceh ke Bawaslu


Warga melaporkan seorang caleg DPRK Banda Aceh ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) setempat karena diduga memasang lambang partai di mobil jenazah milik Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.

Laporan disampaikan warga ke Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh hari ini. Laporan diterima Koordinator Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kota Banda Aceh M Yusuf Al-Qardhawy.

Pelapor, warga Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh Kamaluddin mengatakan dirinya melaporkan caleg bernama Abdul Rafur, yang juga anggota DPRK Banda Aceh dari Partai Nasdem.

“Kami melaporkan yang bersangkutan karena menggunakan mobil jenazah milik Dinas Kesehatan untuk berkampanye,” kata Kamaluddin usai menyampaikan laporan ke Panwaslih Kota Banda Aceh seperti dikutip Antara, Jumat (5/4).

Kamaluddin menyebutkan, mobil jenazah milik Dinas Kesehatan itu seharusnya untuk masyarakat Gampong Peuniti. Namun, mobil jenazah tersebut dikuasai yang bersangkutan.

“Dalam laporan ini, turut kami lampirkan foto dam video mobil jenazah yang dipasangi atribut partai. Kami tidak tahu kalau sekarang apakah lambang partai masih ada atau tidak di mobil jenazah tersebut,” ujarnya.

Abdul Rafur membantah menggunakan mobil jenazah tersebut untuk berkampanye. “Tidak benar saya gunakan mobil jenazah untuk kampanye. Mobil jenazah tersebut dititipkan kepada saya oleh kepala desa untuk dikelola. Selama ini, biaya operasionalnya saya yang tanggung,” kata Abdul Rafur.

Politikus Nasdem tersebut mengakui pernah memasang lambang partai, foto dirinya dan nomor telepon. Maksud pemasangan bukan untuk kampanye, tetapi agar masyarakat mengetahui bahwa Partai Nasdem selama ini bekerja untuk rakyat.

“Kalau nomor telepon, agar masyarakat yang membutuhkan mobil jenazah bisa menghubungi kami. Masyarakat yang menggunakan mobil tersebut tidak dipungut biaya. Biaya operasional kami yang tanggung,” kata Abdul Rafur.

Sementara itu, Koordinator Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kota Banda Aceh M Yusuf Al-Qardhawy menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan kaji laporannya, apakah sudah memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur, akan kami register dan selanjutnya dibawa ke Sentra Gakkumdu yang terdiri unsur kepolisian, kejaksaan, dan Panwaslih,” kata M Yusuf Al-Qardhawy.

Menurut M Yusuf, jika laporan tersebut memenuhi unsur, maka bisa dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu dengan hukuman dua tahun penjara ditambah denda Rp 24 juta.

“Nantinya, kami juga akan memanggil pihak pelapor dan terlapor serta pihak terkait lainnya menyangkut dengan mobil jenazah yang dilaporkan tersebut,” pungkas Yusuf. ( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *