10 Orang yang Ditangkap karena Makar dan UU ITE Masih Jalani Pemeriksaan


warga-as-di-jakarta-diimbau-hindari-pusat-demo-212-hy9Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 8 orang yang diduga akan melakukan makar dalam aksi bela islam jilid III dan 2 orang melanggar Undang-Undang ITE.

Ratna Sarumpaet Ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific

Diantara orang-orang yang diamankan yaitu musisi Ahmad Dhani, aktivis, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarno Putri dan Sri Bintang Pamungkas.

 Ahmad Dhani Ditangkap Polisi, Mulan Jameela Sibuk Make Up

Karopenmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan delapan orang yang diduga melakukan makar yaitu berinisial AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB. Sedangkan pelaku yang berinisiao JA dan RK diamankan dengan tuduhan UU ITE.

Penangkapan itu terjadi dari pukul 03.00 sampai 05.00.

“Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya berkaitan dengan telah ditangkapanya 10 orang tadi pagi antara jam 03.00 sampai jam 06.00 pagi,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/12).

Kesepuluh orang yang diamankan kini sedang menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok.

Delapan orang yang diduga makar akan dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP Jo 87 KUHP. Sedangkan JA dan RK akan dikenakan Pasal 28 UU ITE.

“Mereka saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadapanya di Mako Brimob Kelapa Dua Depok,” ucapnya.

Dia mengatakan bahwa barang bukti sedang didalami aparat kepolisian.

Namun, dia mengaku kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang yang diamankan adalah permufakatan jahat.

Kendati demikian, Rikwanto belum mau membeberkan barang bukti dari 10 orang yang diamankan.

“(Barang bukti-red) Adalah. Jadi  untuk rilis detil oleh Bapak Kapolri dan Kadiv Humas nanti setelah acara aksi damai, doa bersama dan salat berjemaah selesai. Akan dirilis lengkap nanti ya setelah acara.  Waktu dan tempat ditentukan setelah acara,” ucap dia.

Untuk hukuman bagi para orang-orang yang diamankan yaitu sesuai Pasal 107 bagi pemimpin yang mengatur sesuai dengan ayat 1 yang tercantum di KuHP dapat dipidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahin.

Hukuman? Kalau bicara pasal, 107 itu bagi pemimpin dan pengatur sesuai dengan ayat 1 yang tercantum di KUHP pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

“(Aktor atau pemimpinnya siapa?) Nanti detilnya ya,” ucapnya.

Ketika ditanya, apakah ini dugaan makar dengan beredar surat Sri Bintang Pamungkas, dia menjawab belum ada kaitan hubungannya. Karena itu beredar di media sosial. “Apakah itu yang dimaksud apa sudah lama surat itu ada,” tuturnya.

Dia menambahkan penangkapan itu sesuai penyelidikan dari jajaran Polda Metro Jaya.

“Emang tugas polisi menyelidiki apabila ada tanda-tanda kejahatan sesuai KUHP. Jadi penyelidikan kepolisian,” ucap dia.

Rachmawati ditangkap di rumah

Sementara itu, Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Aldwin Rahardian, membenarkan kliennya ditangkap oleh polisi.

Kliennya ditangkap polisi karena dituduh ingin berbuat makar.

“Iya betul ditangkap. Tadi didatangi (polisi) pukul 05.00 WIB di rumahnya dan baru dibawa pukul 06.00 WIB,” ujar Aldwin saat dikonfirmasi, Jumat (2/12).

Aldwin menjelaskan, Rachmawati dibawa polisi dari rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Menurut Aldwin, Rachmawati dibawa oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Aldwin mengaku sedang menemani Rachmawati di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain, Rachmawati, menurut Aldwin, musisi Ahmad Dhani juga turut diamankan oleh polisi. “Mas Dhani saya lihat,” kata Aldwin.( WK / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “10 Orang yang Ditangkap karena Makar dan UU ITE Masih Jalani Pemeriksaan

  1. Perselingkuhan+Intelek
    December 2, 2016 at 5:52 pm

    patut di usut dan dituntaskan Perkara semacam ini karena sangat Membahayakan NKRI

  2. Ronald Solichin
    December 2, 2016 at 9:57 pm

    Wow.kok diperiksa lagi???,kan ada bukti disemua media,mudah mudahan basa basi aja,yeh pemeriksa an nya.toh ada rekaman semua di media cetak,electronik,dsb,dll,etc.

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *