Peristiwa 1965, IPT dan Respons Pemerintah


downloadKeputusan final majelis hakim International People’s Tribunal (IPT) kasus 1965 menyebut ada 10 tindakan kejahatan kemanusiaan di Indonesia pasca-peristiwa 1 Oktober 1965.

Dari keputusan tersebut, majelis hakim menyatakan Indonesia bersalah dan harus bertanggung jawab atas kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Hakim Ketua, Zak Jacoob, menyatakan pemerintah Indonesia harus minta maaf kepada para korban, penyintas dan keluarga korban. Pemerintah juga didesak melakukan penyelidikan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana tuntutan Komnas Perempuan Komnas HAM dalam laporannya.

“Indonesia harus bertanggung jawab atas tindakan dan perbuatan tidak manusiawi, khususnya yang dilakukan oleh pihak militer melalui sistem komando,” kata majelis hakim seperti dikuti dari laman www.tribunal1965.org.

Majelis hakim menyatakan semua tindakan tidak manusiawi tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari serangan sistemik yang menyeluruh terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi-organisasi terkait, termasuk pemimpin, anggota, pendukung dan keluarga mereka. Bahkan mereka yang tidak memilliki hubungan dengan PKI.

Serangan ini berkembang luas menjadi sebuah tindakan pembersihan menyeluruh atas pendukung Presiden Sukarno dan anggota radikal Partai Nasional Indonesia. IPT kasus 1965 menyebut Negara Indonesia bertanggung jawab atas beberapa tindak kejahatan terhadap kemanusiaan melalui rantai komandonya.

Pertama, pembunuhan massal yang diprediksi menimbulkan 600 ribu korban. Kedua, penahanan dalam kondisi tak manusiawi, dimana jumlah korban diperkirakan mencapai ratusan ribu orang.

Ketiga, perbudakan orang-orang di kamp tahanan seperti di Pulau Buru. Selain itu terdapat juga bentuk penyiksaan, penghilangan paksa dan kekerasan seksual, propaganda, keterlibatan negara lain dan genosida.

Peneliti sejarah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Asvi Warman Adam berpendapat Pemerintah seharusnya mengakui bahwa peristiwa pembunuhan massal atau genosida pernah terjadi di periode 1965-1966 yang menyebabkan ratusan ribu hingga jutaan korban jiwa.

“Pemerintah seharusnya mengakui. Jumlah 400 ribu – 600 ribu korban jiwa yang disebutkan itu adalah angka yang cukup moderat berdasar fakta di persidangan,” ujar Asvi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/7/2016).

Menurut Asvi, angka tersebut merupakan titik tengah dari banyaknya informasi jumlah korban pembunuhan 1965 yang beredar.

Asvi mengatakan, sekitar tahun 1966, Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pernah mengeluarkan data jumlah korban kasus pembunuhan 1965 mencapai 1 juta orang.

(Peneliti LIPI: Pemerintah Seharusnya Malu dan Mengakui Genosida 1965)

Selain itu, kata Asvi, Presiden Soekarno pernah membentuk komisi pencari fakta (fact finding commission) kasus 1965 yang beranggotakan Menteri Negara Pembantu Presiden kabinet Soekarno Oei Tjoe Tat dan Chalid Marwadi dari Nahdlatul Ulama.

Komisi tersebut, kata Asvi, sekitar November-Desember 1966 pernah menyatakan korban pembunuhan ada 780 ribu orang. Hasil tersebut berdasarkan investigasi di sebagian pulau Jawa, karena tidak lama kemudian komisi tersebut dibubarkan.

“Kopkamtib pernah mengeluarkan data korban 1 juta. Saya lupa panglimanya. Permasalahannya sekarang siapa yang bisa mengakses soal informasi tersebut untuk diungkap kembali ke publik,” kata Asvi.

Keterlibatan Asing

Dalam hasil putusannya, majelis hakim juga mengungkap ada keterlibatan Amerika Serikat, Inggris dan Australia atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan meskipun dengan derajat keterlibatan yang berbeda-beda.

Menurut Majelis Hakim, negara Amerika diketahui memberi dukungan cukup besar kepada militer Indonesia. Amerika mengetahui bahwa Pemerintah Indonesia saat itu akan melakukan sebuah pembunuhan massal.

Bukti paling jelas adalah adanya daftar nama pejabat Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dimiliki Amerika. Daftar tersebut berisi nama pejabat PKI akan ditangkap dan diduga akan dibantai.

“Dengan demikian, tindakan kejahatan atas dugaan keterlibatan negara-negara lain dalam kejahatan bisa dijustifikasi,” kata majelis hakim seperti dikutip dari laman www.tribunal1965.org.

Sementara itu pihak militer Inggris dan Australia melakukan kampanye propaganda yang menyesatkan berulangkali atas peristiwa 1965. Bahkan setelah terbukti bahwa tindakan pembunuhan dan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan benar-benar terjadi secara massal dan tidak pandang bulu.

Hal ini membenarkan dugaan akan adanya keterlibatan negara-negara lain dalam tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Pemerintah di negara-negara tersebut menyadari dan mengetahui penuh apa yang sedang terjadi di Indonesia melalui laporan diplomatik, kontak langsung di lapangan dan media barat,” kata Majelis Hakim.

Keterlibatan negara lain dalam peristiwa genosida juga ditegaskan oleh Asvi. Berdasarkan data-data laporan CIA yang telah dibuka untuk publik, diketahui Pemerintah Amerika pernah memberikan uang sebesar Rp 50 juta untuk membiayai Komite Aksi Pengganyangan Gestapu.

Asvi menuturkan, saat itu Komite Aksi Penggayangan Gestapu dipimpin oleh Subchan Z.E dan Harry Tjan Silalahi.

“Memang ada keterlibatan Amerika. Bulan Oktober 1966, Amerika memberikan uang Rp 50 juta ke Komite Aksi Pengganyangan Gestapu. Amerika juga berikan daftar pengurus PKI ke Angkatan Darat. Informasi itu ada di arsip laporan kedutaan Amerika. Saya pernah telusuri,” ujar Asvi.

Selain itu, Amerika juga memberikan daftar pengurus PKI ke TNI Angkatan Darat yang diduga akan ditangkap dan dieksekusi. Asvi menyebut pemerintah Amerika juga berkontribusi dalam memberikan bantuan berupa persenjataan kepada TNI.

Pasalnya dia menemukan sebuah dokumen tentang pengiriman bantuan alat komunikasi namun beberapa halaman dokumen tersebut disamarkan.

“Setiap 25 tahun, Amerika pasti membuka arsipnya kepada publik. Termasuk arsip laporan singkat CIA ke Presiden Amerika tentang seluruh negara termasuk Indonesia tahun 1965,” kata Asvi.

Respons Pemerintah

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan Indonesia tidak akan mengikuti putusan Majelis IPT untuk meminta maaf atas kejahatan kemanusiaan 1965.

“Apa urusan dia (IPT 1965)? Dia kan bukan atasan kita. Indonesia punya sistem hukum sendiri saya tidak ingin orang lain mendikte bangsa ini,” kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Luhut menegaskan Indonesia adalah bangsa besar sehingga mengetahui cara menyelesaikan masalahnya sendiri. Ia meminta pihak lain tak perlu ikut campur.

“Kita selesaikan masalah kita dengan cara kita dengan nilai-nilai yang bersifat universal,” ucap Luhut.

Luhut juga membantah membantah putusan majelis hakim IPT yang menyebut bahwa tindakan kejahatan kemanusiaan berupa genosida terjadi pada peristiwa 1965.

Menurut Luhut, jumlah korban yang tercantum dalam putusan tersebut tidak bisa dibuktikan secara sah berdasarkan hukum.

“Tidak ada genosida. Genosida itu berapa banyak? Jumlah itu harus dibuktikan,” ujar Luhut.

Putusan IPT juga tidak akan dijadikan pertimbangan oleh pemerintah. “Ah, kok pertimbangan dia (IPT). Dia bukan institusi kok,” kata Luhut

Bukan Pengadilan Resmi

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mohammad Mahfud MD, menilai putusan Majelis Hakim IPT tidak memiliki konsekuensi atau pengaruh bagi Indonesia.

Menurut dia, IPT bukan merupakan sebuah lembaga peradilan resmi. Oleh karena itu, putusannya tidak bersifat mengikat.

“IPT itu bukan pengadilan dan keputusannya tidak mengikat. Sama sekali tidak mengikat,” ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, dalam sistem hukum di Indonesia hanya dikenal dua macam pengadilan pidana, yaitu pengadilan Internasional di bawah kewenangan International Criminal Court (ICC) dan pengadilan negara di dalam negeri masing-masing.

“Pengadilan pidana itu hanya dua, pengadilan negara dan internasional. ICC dan pengadilan negara di negaranya masing-masing. Kalau di Indonesia itu MA. IPT itu liar,” kata Mahfud.( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Peristiwa 1965, IPT dan Respons Pemerintah

  1. Perselingkuhan+Intelek
    July 23, 2016 at 8:16 pm

    1000% di jamin memang Pemerintah Indonesia TIDAK AKAN MINTA MAAF atau sekalipun GANTI RUGI kepada Rakyatnya sendiri yang menjadi Korban, karena memang aslinya Indonesia itu TIDAK PUNYA MALU di depan mata Internasional,sudah tebal muka badak, maka lihat saja kapan Indonesia bsa maju seperti Jepang ??? Jepang minta maaf dan memberi ganti rugi, Indonesia ?????? jangan harap lah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *