Penerobos Iring-iringan Konvoi Presiden Jokowi Melakukan Tiga Pelanggaran


PEREMPUAN berinisial A (28) yang menerobos konvoi Presiden Joko Widodo hingga kini masih diamankan pihak Kepolisian.

A disebutkan melakukan tiga pelanggaran lalu lintas.

“Itu semua pelanggaran lalu lintas, pengemudi perempuan itu ikut konvoi supaya bisa cepat ikut rombongan. Padahal kalau itu rombongan VVIP gak boleh diikuti,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra, Selasa (25/9/2018).

Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus  yang dihubungi dari tempat terpisah mengatakan, wanita berinisial A masih diamankan di Satlantas Polres Jakarta Timur.

A dinilai melakukan pelanggaran dengan satu pelanggaran memiliki ancaman hukuman kurungan badan.

“Dia masuk konvoi Presiden itu bersalah terlepas tahu atau tidak tahu, lalu dia mau diberhentikan dia menghindar dan ketika diberhentikan dia menyenggol petugas,” katanya.

Dua hal pertama merupakan pelanggaran  tapi itu ringan semua dan terakhir kena pasal kecelakaan lalulintas.

“Untuk laka dia kena ancaman hukuman satu tahun tiga bulan,” kata Agus.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (24/9/2018) pagi.

Perempuan itu menerobos mulai dari Jalan Tol Cimanggis.

Kendati setelah sempat menerobos, perempuan itu dipinggirkan, tapi kembali menerobos rombongan dan diberhentikan di daerah Taman Mini Indonesia Indah.

Berdasar keterangan dari Kepolisian, perempuan itu mengaku tidak tahu yang diterobosnya iring-iringan Presiden Joko Widodo dan tidak dalam pengaruh alkohol.( Trb / IM )

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Penerobos Iring-iringan Konvoi Presiden Jokowi Melakukan Tiga Pelanggaran

  1. Perselingkuhan Intelek
    September 25, 2018 at 11:40 pm

    iseng banget tuh cewe, gak ada kerjaan lain kali yah ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *