Penanganan kanal saluran inlet, outlet tambak udang Dipasena Tulang Bawang mendesak
dilaporkan: Setiawan Liu
Lampung, 24 Januari 2022/Indonesia Media – Perhimpunan Petambak dan Pembudidaya Udang Wilayah (P3UW) Lampung melihat urgensi penanganan kanal-kanal saluran lahan tambak baik inlet maupun outlet serentak dan segera, mengingat sedimentasi lumpur bisa menghalangi proses produksi. “(Sedimentasi) lumpur sudah sangat memprihatinkan, dan bisa berdampak buruk pada proses produksi. Keberhasilan budidaya udang di Lampung, khususnya di Dipasena Kecamatan Rawajitu Kabupaten Tulang Bawang Lampung sangat tergantung infrastruktur kanal-kanalnya,” Nafian Faiz dari P3UW mengatakan kepada Redaksi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN) sudah lebih dulu mengadakan kunjungan ke pertambakan Dipasena Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung (22/01). Kegiatan ini dalam rangka tinjau lapangan terkait alih lahan kanal (saluran air) di pertambakan Dipasena milik PT Central Proteina Prima (PT CPP) ini kepada pemerintah. Kanal-kanal di pertambakan Dipasena yang statusnya adalah Hak Guna Usaha (HGU) ini dalam proses dihibahkan oleh PT CPP kepada pemerintah dan selanjutnya di kemudian hari akan dikelola oleh kementerian PUPR. “Saat ini, petambak mengandalkan delapan unit excavator dan satu dredger. (jumlah) ini belum maksimal. satu excavator untuk menangani satu desa atau dua blok pertambakan. (keseluruhan) jumlahnya sampai 1200 tambak dengan panjang kanal 30 Km sub outlet dan 30 Km sub Inlet. 10 Km kanal main Inlet dan 10 Km main outlet,” kata Nafian Faiz melalui sambungan telpon.
Sebagaimana, ketentuan untuk pemenuhan pengajuan pengalihan aset kanal tambak Dipasena yang disampaikan Kemenko Marves (kemaritiman dan Investasi), kepada kementerian PUPR, perlu informasi dan fakta lapangan atas kepemilikan dan penguasaan aset yang akan dialihkan kepada pemerintah. Sehingga saat peninjauan, Kemenko Marves dan PUPR melihat langsung kondisi dan fakta lapangan. Selain, jajaran Kemenko dan PUPR membuka ruang komunikasi dengan petambak, melakukan diskusi terkait status kepemilikan lahan sebelum diambil langkah-langkah selanjutnya. “HGU nya punya perusahaan, (yakni) CPP, dan SHM (sertifikat hak milik) punya petambak. SHM petambak juga mencakup pekarangan rumah. Sementara kanal, pintu dam (bendungan) milik CPP. infrastruktur budidaya lain milik CPP. pemerintah tidak bisa perbaiki kalau (status) kepemilikan masih pada CPP. Sehingga CPP dengan sukarela mengembalikan HGU karena memang (HGU) tidak digunakan lagi. selama ini HGU sudah diserahkan kepada kami (petambak P3UW), dipinjam-pakai kepada P3UW,” kata Nafian Faiz.
Sementara itu Ketua P3UW Lampung, Suratman menyampaikan bahwa P3UW Lampung siap mendukung sepenuhnya terkait percepatan alih lahan kanal tersebut. Para petambak juga akan menjaga situasi di Rawajitu tetap kondusif sehingga ada kepastian keseluruhan aktivitas berjalan lancar. “Semoga pemerintah bisa ikut berkontribusi dalam perbaikan infrastruktur pertambakan Dipasena dalam hal ini perbaikan kanal-kanal Outlet dan kanal-kanal inlet, yang selama ini terkendala oleh status HGU lahan,” kata Suratman.
Rombongan yang hadir tinjau lapangan terdiri dari Biro Pengelolaan Barang Milik Negara kementerian PUPR, Balai Besar Way Sekampung dan Mesuji, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Kemenko Marves, Dinas Kelautan Perikanan Lampung dan Tulang Bawang, keseluruhan rombongan 20 orang. (sl/IM)