Musisi Ahmad Dhani bersama aktivis Ratna Sarumpaet menggagas untuk menggelar aksi Panggung Rakyat di depan gedung KPK, Kamis (2/6) kemarin. Aksi bertema ‘Panggung Aksi Tangkap Ahok’ ini bertujuan untuk mendesak pimpinan KPK agar menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus korupsidi RS Sumber Waras.
Bos Republik Cinta Manajemen itu yakin betul jika Ahok terlibat korupsi.
“Penyidik menyatakan Ahok tersangka. Sumber yang terpercaya. Komisioner yang belum menyatakan tersangka,” ujar Dhani di depan gedung KPK.
Sayangnya, aksi tersebut batal lantaran sejumlah peralatan demonstrasi serta mobil yang digunakan disita Polda Metro Jaya.
“Tadi pagi sekitar pukul 03.00 Wib, saat melintas di depan Kedutaan Besar Belanda itu langsung kita amankan dan bawa ke sini (Polda Metro Jaya). Ada satu Tronton, ada satu mobil box KFC , peralatan-peralatan sound sistem. Dan juga ada satu genset yang nyusul pada pukul 06.00 Wib dan kita tarik juga ke Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya.
Selain itu, lanjut Awi, 8 orang juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
“Ya tronton bagaimana kalau di taruh di Jalan Rasuna said, itu sudah melanggar Undang-Undang kalau menyebabkan macet. Makannya kita cegah,” sambungnya.
Mengetahui peralatannya disita dan aksinya dilarang, Dhani pun meradang. Saking kesalnya, ia nekat mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya kemarin dapat telepon dari Dirkrimum Polda Metro (Kombes Krishna Murti), tidak boleh demo depan gedung KPK, ini perintah dari Bapak Presiden. Siapa yang mau bikin panggung di gedung baru. Siapa yang mau nonton,” kata Dhani.
“Saya tidak membawa nama presiden. Kami ada laporan yang bersangkutan akan membawa kontainer ke Gedung KPK. Saya tidak pernah sama sekali sebut nama presiden seperti yang dikatakan Dhani, malah yang bersangkutan menyebut dalam SMS ke saya dan masih ada,” ujarnya dalam pesan singkat saat dikonfirmasi.
Krishna menegaskan justru Dhani dan kawan-kawannya diminta tidak demo dengan menggunakan kontainer. “Saya ditelepon yang bersangkutan betul, tapi yang itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
“Intinya tidak benar saya bicara seperti yang disebut. Saya nyatakan kepada yang bersangkutan bahwa kalau demo di tempat yang dilarang oleh undang-undang maka kami akan tegakkan hukum. Itu saja,” tegasnya.
Selain itu, polisi juga membantah pernyataan Dhani yang menyebut adanya inpres larangan berdemo di depan gedung KPK.
“Saya sudah telepon Direktur Intelejen dan Keamanan, tidak ada ketentuan itu (inpres). Yang ada hanya Peraturan Gubernur mengenai lokasi demonstrasi,” tegas Awi.
Awi mengatakan, pembatalan panggung rakyat itu murni untuk menghindari kemacetan yang akan terjadi di ruas Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Pasalnya, panggung yang akan digunakan menggelar aksi musikal tersebut cukup dikatakan besar dan panjang.
“Kalian tahukan soal pergub? Di mana-mana saja yang diperbolehkan untuk demo? Kami menertibakan tadi agar semua kepentingan masyarakat terakomodir. Kepentingan masyarakat jangan sampai terganggu,” ujarnya.
Sebelumnya, Dhani sempat berkicau di akun twitternya “Instruksi Presiden Gedung KPK tdk boleh DEMO…takut brow????”( Mdk / IM )
si Dhani dan si Krishna Murti wajib di Sidangkan tuduhan Menggunakan Mencatut dan Merusak nama baik Presiden, Krishna sebagai KomBes tapi Kelakukan sperti Polisi Kacang sedangkan si Dhani sudah gak aneh kelakuannya spt Preman ber Backing Gede, jadi selama ini Krishna kagak berani bertindak apapun terhadap si Dhani, KaPolRI tuh harus dan wajib BerTindak, kalau tidak berani ya ganti saja lagi KaPolRI nya karena KePolisian semakin semrawut, banyak Polisi terlibat Kriminal