Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Jawa Barat, akhirnya menahan mantan kepala sekolah (kepsek) SD Negeri Mustikajaya I, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, bernama Agus Supriatna, Jumat (3/7).
Tersangka ini, ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana batuan operasional sekolah (BOS) selama tiga tahun yakni 2012, 2013, dan 2014 dengan total senilai Rp 1,1 miliar.
Menurut keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ery Syarifah, penetapan Agus sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan beberapa bulan lalu.
“Kami telah temukan bukti kuat dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Ery Syarifah, Jumat (3/7).
Tersangka dibui ke dalam LP Bulak Kapal, Bekasi Timur.
Selama tahun 2012 hingga 2014, Agus menjabat sebagai kepala sekolah daan menerima dana BOS Rp 1.161.361.000. Dana BOS itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun kenyataannya, tersangka menggunakan dana BOS tersebut untuk kepentingan pribadinya yakni sebesar Rp 400 juta. Selebihnya, pihak Kejari Kota Bekasi masih memeriksa lebih lanjut sisa dana BOS dan Bansos tersebut.
“Jumlah kerugian negara hingga ratusan juta rupiah dari Rp 1,1 miliar dana BOS yang telah diterima selama tiga tahun,” kata Ery.
Tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, sejumlah pejabat dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah diperiksa Kejari Bekasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi Sabaruddin, mengatakan, belum ada pemberitahuan resmi terkait penahanan tersangka. Tetapi, dirinya sudah mengetahui kasus Agus ini beberapa bulan lalu.
Sejak mengetahui adanya kasus ini, Rudi langsung mencopot Agus Supriatna sebagai kepala sekolah dan status Agus dikembaikan sebagai guru biasa.
“Kami mendukung dilakukannya penegakan hukum oleh kejaksaan,” imbuhnya.( SP / I*M )