Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu opini dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) untuk menentukan kelayakan dilakukan penilaian terhadap aset berupa tanah milik Lapindo yang saat ini terkubur lumpur.
“Harusnya minggu depan, Mappi itu sudah bisa memberikan opini apakah hal semacam itu bisa dilakukan penilaian,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam diskusi daring penilaian barang milik negara di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Menurut dia, apabila Mappi memberikan opini bahwa aset perusahaan masih memiliki nilai, maka pihaknya akan meminta agar dilakukan penilaian terhadap aset yang digunakan untuk membayar utang kepada pemerintah.
Dengan demikian, lanjut dia, pemerintah dalam hal ini DJKN belum bisa menentukan aset perusahaan tersebut bisa digunakan untuk melunasi utang atau asset settlement.
“Saya kan harus tahu dulu bisa dinilai tidak? Kalau bisa dinilai, nilainya ada tidak?,” ucapnya.
Isa menjelaskan saat ini proses masih terus dilakukan, termasuk sudah membahas terkait aset Lapindo itu pada rapat yang diadakan Jumat pagi.
“Proses ini tidak bisa kami grasa grusu karena kemarin ada COVID, mudah-mudahan kami bisa mendapatkan gambaran mengenai kemungkinan ini bisa dinilai 1-2 minggu depan,” katanya.
Sebelumnya Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya baru membayar sekitar Rp 5 miliar utang kepada pemerintah terkait dana talangan bagi warga terdampak semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur.
Total pokok utang perusahaan ini mencapai Rp 773,3 miliar, belum termasuk bunga sebesar 4 persen per tahun dan utang tersebut sejatinya jatuh tempo 10 Juli 2019.( SH / IM )
inilah Dampak Permanen Abadi tingkah laku si Abu Rizal Bakri terhadapa Negara dan Bangsa Indonesia, tanpa tanggung jawab