Polda Jawa Timur memperingatkan musisi Ahmad Dhani Prasetya untuk segera datang paling lambat sampai tanggal 11 November untuk membawa saksi ahlinya dalam kasus ujaran ‘idiot’. Jika tidak, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, suami Mulan Jameela itu meminta untuk bisa menghadirkan tiga saksi ahli yaitu ahli bahasa, pidana, dan ITE saat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur pada 25 Oktober lalu.
Setidaknya, ketiga saksi ahli itu akan dihadirkan dua minggu setelah pemeriksaan dirinya. Dan Jumat (9/11) besok adalah batas akhir waktu yang dijanjikan sendiri oleh Dhani melalui pengacaranya, Aldwin Rahadian ke penyidik.
“Nah kalau besok (Jumat) ternyata tidak datang, berarti sudah 14 hari, jadi ini dua minggu lho,” hitung Barung di Mapolda Jawa Timur, Kamis (8/11).
“Yang bersangkutan menyampaikan itu pada 25 Oktober. Nah tinggal besok (Jumat) lagi, yang terakhir, saksi ahli itu yang janji oleh kubu mereka (Dhani) akan didatangkan sendiri,” lanjutnya.
Meski begitu, penyidik Polda Jawa Timur masih memberi dispensasi waktu sampai dua hari ke depan. “Jadi sampai tanggal 11 (November) ya kita berikan waktu untuk yang bersangkutan, masih kita berikan peluang untuk datang memberikan masukan kepada kita,” ucapnya.
Kalau pada tanggal 11 November tetap tidak datang juga, lanjut Barung, penyidik akan segera memproses kasus ujaran idiot ini sesuai koridor hukum. “Pada koridornya, artinya memang kita harus meneruskam kasusnya ke proses selanjutnya,” tutur Barung.
Memang, diakui Barung, Dhani yang sudah berstatus tersangka, melalui pengacaranya berkali-kali meminta perlakuan adil saat dalam pemeriksaan. “Ok kita buka peluang itu, untuk itu yang bersangkutan kita beri waktu dua minggu untuk menghadirkan saksi ahli bahasa, ahli pidana dan ahli sebagainya oleh yang bersangkutan,” ujar dia.
Tujuan menghadirkan tiga saksi ahli ini, jika nanti keterangannya menguatkan posisi Dhani yang dilaporan Koalisi Bela NKR atas kasus ujaran idiot, pentolan Grup Band Dewa 19 tersebut akan mengajukan SP3 alias penghentian perkara.
“Ini (menghadirkan saksi ahli) untuk memenuhi daripada berita acara sebagai penguatan daripada yang bersangkutan, tapi ternyata tidak datang sampai sekarang,” tandas Barung. ( Mdk / IM )