Mabes Polri membenarkan dua WNI berstatus buronan di Indonesia telah tertangkap oleh kepolisian Amerika Serikat (AS). Keduanya adalah Indra Budiman dan Sai Ngo NG, ditangkap oleh pihak keamanan AS karena karena pelanggaran imigrasi yaitu overstay.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah dalam proses pemulangan ke Indonesia.
“Kami telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait di US dan menghasilkan kesepakatan. Dimana, USMS bersedia membantu memulangkan kedua buronan dengan imbalan satu buronan US atas nama Marcus yang diduga berada di Indonesia, dibawa ke AS,” kata Awi saat ditemui RRI di Jakarta, (5/8/2020).
Menurut Awi keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka Indra Budiman ditangkap oleh US Marshal Service (USMS) di California, Amerika Serikat. Sedangkan Sai Ngo NG ditangkap oleh kepolisian di sekitar Texas.
Diketahui, Indra Budiman merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali tahun 2012-2014. Dia menjadi buronan interpol dengan red notice nomor A5855/6-2018 yang diterbitkan 4 Juni 2018 lalu.
Sementara itu, Sai Ngo NG adalah tersangka tindak pidana korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi, Jakarta Selatan, tahun 2011-2012. Dia menjadi buronan interpol dengan red notice control A 97299-2018 yang terbit 17 September 2018 lalu.
Awi menambahkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak terkait di Amerika Serikat. Hasilnya, negara Paman Sam itu sepakat melepaskan dua buronan Indonesia itu dengan syarat membantu memulangkan buronan AS yang ada di Indonesia.( SH / IM )
Memalukan ! sudah di Wanted di Indonesia dengan dakwaan Penipuan Pengglapan lalu jadi Pendatang Haram di USA, begit u pulang kembali ke Indonesi a langsung di Proses Hukum saja jangan sampai mondar mandir spt si Djoko Tjandra mampu mempermainkan Polisi dengan iming-iming Uang Suap Gratifikasi