Anggota Dewan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi,Amien Rais memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan makar yang dilakukan tersangka Eggi Sudjana. Pemeriksaan dihentikan sementara untuk salat Jumat. Amien keluar ruangan pemeriksaan menuju masjid.
Sambil berjalan, dia memperlihatkan buku yang dibawanya. Bertuliskan JokowiPeople Power. Tak sepatah kata pun disampaikan pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut perihal buku yang diperlihatkannya.
“Nanti saja, saya Jumatan dulu,” kata Amien, Jumat (24/5).
Nanti saja selesai pemeriksaan akan saya sampaikan hal yang mantap,” tambah Amien yang mengenakan kemeja biru, Jumat (24/5).
Diketahui Amien baru memenuhi panggilan penyidik setelah ia mangkir panggilan Senin (21/5), meski malam harinya ia hadir ke Mapolda membesuk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma bersama dengan calon Presiden Prabowo Subianto.
Atas dasar itu, penyidik kembali memanggil Amien hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Ketua MPR RI tersebut.
“Kemarin (Senin) sudah kita jadwalkan yang bersangkutan tidak hadir, sudah kita jadwalkan lagi hari Jumat, panggilan kedua untuk Pak Amien Rais ya,” ujar Argo.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Eggi Sudjana dalam kasus makar. Penetapan tersangka ini menurut penyidik berdasarkan alat bukti dan juga pemeriksaan saksi-saksi
“Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5) malam.
Menurut Argo, dengan keterangan saksi-saksi juga bukti penyidik melakukan gelar perkara, status caleg PAN tersebut dari saksi dinaikkan menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Argo.
“Sesuai dengan pasal Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ttg peraturan hukum pidana,” sambungnya ( Mdk / IM )