Syariah Islam Di Aceh Resmi Berlaku Bagi Muslim Dan Non-Muslim


Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Sabtu (27/09) dinihari, mengesahkan perda syariat Islam yang akan berlaku tidak hanya bagi orang Islam tetapi juga warga non-Muslim.

Perda yang diberinama Qanun Jinayat ini disetujui secara aklamasi dalam sidang parpurna DPRA yang dihadiri oleh 22 dari 69 anggota parlemen Aceh, seperti dilaporkan penulis lepas BBC Indonesia Nurdin Hasan di Aceh.

Sebelumnya, empat fraksi DPRA telah menyampaikan pendapat akhir mereka dan sepakat untuk menerima rancangan perda syariah itu.

Ancaman hukuman dalam Qanun Jinayat kepada pelaku pelanggaran syariat Islam di Aceh beragam mulai 10 hingga 200 kali cambuk.

Ada juga hukuman denda mulai 200 hingga 2.000 gram emas murni atau 20 bulan sampai 200 bulan penjara.

Hukuman paling ringan untuk pelaku mesum, sedangkan ancaman hukuman terberat ialah terhadap pemerkosa anak.
Namun kalangan pegiat hak asasi manusia mengkritik isi qanun  yang diberlakukan pula untuk penganut agama non-Muslim ini karena dianggap diskriminatif.

Sebelumnya, anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Moharriadi mengatakan walau qanun berlaku bagi non-muslim, warga non-Muslim “bebas memilih secara sukarela” apabila perbuatannya diatur pula dalam KUHP.
“Artinya, kalau mau diatur dengan KUHP, silakan. Dan kalau mau diatur dengan qanun, silakan. Jadi, dia memilih dengan sukarela,” kata Moharriadi.

“Sangat dinantikan”

Wakil Ketua DPRA, Tanwier Mahdi selaku pimpinan sidang menanyakan pada anggota dewan apakah Rancangan Qanun Hukum Jinayat dapat disahkan menjadi qanun.

“Apakah keputusan dewan tersebut sudah dapat diterima untuk disahkan menjadi keputusan DPRA,” ujar Mahdi. Para anggota DPRA yang hadir menjawab, “Diterima, setuju.”

Sebelum Tanwier menanyakan itu, Sekretaris DPRA, Hamid Zein, membacakan draf keputusan DPRA yang diambil dalam rapat Badan Musyawarah yang berlangsung 4 jam mulai pukul 23:00 WIB Jumat malam.

Dalam keputusan DPRA disebutkan Badan Musyawarah yang melibatkan unsur eksekutif sepakat untuk mensahkan Rancangan Qanun Jinayat menjadi qanun.

Jurubicara Fraksi Partai Aceh, Tgk. Muhammad Harun yang membaca pandangan akhir fraksinya menyatakan bahwa partai lokal yang didirikan oleh bekas gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu setuju dan sepakat agar Rancangan Qanun Hukum Jinayat disahkan menjadi qanun.

“Hukum jinayat merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Qanun ini sangat dinanti-nantikan oleh rakyat Aceh yang menginginkan tegaknya syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) di bumi Serambi Mekkah,” katanya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Syariah Islam Di Aceh Resmi Berlaku Bagi Muslim Dan Non-Muslim

  1. james
    September 28, 2014 at 11:27 pm

    pantas saja ACEH selalu dirundung Malang, Tsunami Gempa Banjir Gunung Meletus berturut-turut, tapi belom mau pada Tobat juga kalau belom Musnah semua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *