Perpanjangan SIUP Dihapus, Pengusaha: Mantap!


06e87932-f85e-4f96-86a4-678f45745cd5_169Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita telah menandatangani surat edaran penghapusan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Aturan itu berlaku mulai hari ini bagi perusahaan yang telah berjalan.

Regulasi untuk kemudahan berusaha itu berlaku seluruh wilayah di Indonesia. Para pengusaha yang sudah eksisting, sudah tidak perlu untuk memperpanjang SIUP.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan Roeslani, menyambut baik Kebijakan tersebut. Selama ini, pengusaha cukup terbebani aturan yang mengharuskan SIUP diperpanjang.

“Mantap, bagus itu, ngapain juga SIUP diperpanjang, kalau menurut saya sih bikin efisien, kita enggak repot,” kata Rosan ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

aDengan penghapusan perpanjangan SIUP, menurut Rosan, akan semakin membuat masyarakat semakin mudah berusaha.

“Sekarang kita tidak perlu perpanjang hanya perlu pelaporan saja. Melalui email atau manual. Itu salah satu hal yang sangat positif,” jelas Rosan.( Dtk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *