Komunitas Tionghoa Turut Berperan di dalam Sejarah Indonesia (Bagian 2 dari 5)

Oleh: Siauw Tiong Djin

Kegiatan Politik di Zaman Penjajahan

Perkembangan yang digambarkan di atas itu melahirkan arus keterlibatan di dalam kancah politik. Dimulai dengan gerakan yang mendukung nasionalisme Tiongkok yang mencapai puncaknya pada tahun 1920-an. Gearakan ini dipimpin oleh mereka yang bergabung dalam kelompok Sin Po, yaitu kelompok yang mendukung idealisme yang disebarluaskan oleh harian Sin Po. Mereka menganggap Tiongkok adalah negara leluhurnya dan menginginkan komunitas Tionghoa di Hindia Belanda berorientasi kepadanya.

Ketika Tiongkok gagal berkembang sebagai negara kuat dan makmur, lahir kelompok baru yang bernaung di dalam partai yang dinamakan Chung Hua Hui. Chung Hua Hui didirikan pada tahun 1927 oleh beberapa peranakan Tionghoa yang berpendidikan Belanda. Mereka menganggap Hindia Belanda sebagai bagian dari kerajaan Belanda sehingga menghendaki komunitas Tionghoa ber-orientasi kepada negeri Belanda. Chung Hua Hui aktif berkampanye sehingga bisa mengisi kursi-kursi perwakilan Tionghoa di dalam Volksraad (Dewan Rakyat) yang dibentuk oleh penguasa Belanda.

Pada tahun 1932, lahirlah kelompok ketiga, dipimpin oleh Partai Tionghoa Indonesia (PTI). Kelompok ini berargumentasi bahwa sebagian besar peranakan Tionghoa lahir, hidup dan meninggal di Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia adalah tanah airnya. Mereka juga memiliki visi jelas yaitu komunitas Tionghoa harus mendukung gerakan mencapai Indonesia yang merdeka karena di alam merdeka itulah komunitas Tionghoa bersama komunitas Indonesia lainnya akan mengecapi kebebasan mutlak, bebas dari penghinaan dan bebas dari penindasan.

Visi perjuangan ini tidak bisa diterima oleh sebagian besar komunitas Tionghoa sehingga PTI tetap menjadi kelompok minoritas di zaman penjajahan Belanda. Akan tetapi para pemimpinnya tetap teguh dan menjalin hubungan baik dengan para pejuang kemerdekaan Indonesia.

Adanya ketiga kelompok yang masing masing memiliki sarana pers dan perwakilan politik mendorong kesadaran politik di dalam tubuh komunitas Tionghoa. Yang kemudian menonjol dan berperan dalam melanjutkan kegiatan politik di zaman kemerdekaan adalah para tokoh ketiga kelompok yang di sebut di atas terurtama mereka yang berasal dari kelompok PTI, seperti Liem Koen Hian, Tan Ling Djie dan Tjoa Sik Ien serta beberapa anak didiknya, Oei Gee Hwat dan Siauw Giok Tjhan.

Kehadiran mereka di dalam kancah politik nasional menyebabkan beberapa tokohnya seperti Liem Koen Hian dan Yap Tjwan Bing duduk di dalam Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia – turut merancang bentuk dan komposisi Negara Republik Indonesia.

Zaman Revolusi dan Demokrasi Parlementer (1945 – 1959)

Terjalinnya hubungan baik antara para tokoh peranakan Tionghoa, terutama mereka yang bernaung di dalam PTI dengan para pejuang kemerdekaan Indonesia mendorong partsipasi politik di tingkat nasional.

Tan Ling Djie, Tjoa Sik Ien, Oei Gee Hwat dan Siauw Giok Tjhan masuk ke dalam Partai Sosialis, yang dipimpin oleh Amir Sjarifuddin dan Sjahrir. Banyak orang tidak mengetahui bahwa Partai Sosialis yang mendominasi pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga tahun 1948 ini menurut sertakan beberapa tokoh Tionghoa seperti Tan Ling Djie, Oei Gee Hwat dan Siauw Giok Tjhan di dalam tampuk pimpinannya. Bahkan Tan Ling Djie sebagai sekretaris Jendral, bisa dikatakan paling berpengaruh di dalam partai tersebut. Mereka ini aktif berpartisipasi dalam menentukan berbagai kebijakan Partai Sosialis, baik dalam bidang eksekutif maupun legislative.

Salah satu sumbangsih penting dari kehadiran mereka di dalam bidang legislative (Badan Pekerja KNIP) adalah dikeluarkannya UU Kewarganegaraan RI 1946 yang menyebabkan semua orang keturunan Asing yang lahir di Indonesia menjadi Warga Negara Indonesia, dengan sistim pasif (hanya menjadi asing kalau mereka secara aktif menolak Kewarganegaraan Indonesia). Ini merupakan manifestasi prinsip yang dicanangkan oleh tokoh-tokoh PTI, yaitu semua orang Tionghoa yang berdomisili di Indonesia menjadikan Indonesia tanah airnya dan menjadi WNI.

Di dalam Kabinet Sjahrir (1946-1947) dan Amir Sjarifuddin (1947 – 1948) diaktifkan pula beberapa peranakan Tionghoa, Tan Po Goan, Siauw Giok Tjhan dan Ong Eng Die. Siauw diberi tugas oleh pimpinan partai untuk memimpin terompet Partai Sosialis, Suara Ibu Kota di Yogyakarta dan turut mengkordinasi kegiatan pemuda partai.

Di zaman demokrasi parlementer (1949-1959) terdapat cukup banyak anggota parlemen dari komunitas Tionghoa yang aktif mewakili berbagai partai politik. diantaranya Tan Po Goan sebagai wakil PSI, Oey Hay Djoen dan Tjoo Tik Tjoen mewakili PKI, Tony Wen, Tjoa Sie Hwie dan Yap Tjwan Bing mewakili PNI dan Tjung Tin Yan mewakili Partai Katolik.

Siauw Giok Tjhan ternyata memilih tetap di parlemen sebagai wakil golongan Tionghoa tidak berpartai. Akan tetapi ia berhasil membentuk dan mengetuai sebuah fraksi yang cukup berpengaruh di dalam parlemen, Fraksi Nasional Progresif yang beranggotakan beberapa partai politik nasionalis kecil (diantaranya, Partai Murba, PRN, Acoma, SKI, Permai, Garindo dll) dan anggota non partai seperti Mohamad Yamin dan Iwa Kusuma Sumantri.

Kehadiran Siauw yang senantiasa didukung oleh fraksi Nasional Progresif dan para kawan dekatnya dari partai-partai politik yang berpengaruh di parlemen dan juga kehadiran para anggota parlemen Tionghoa lainnya ternyata berhasil melawan arus anti Tionghoa di dunia legislative. Banyak rancangan UU yang bersifat diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa dicabut atau bilamana keluar, diperkecil dampaknya.

Pada masa demokrasi parlementer ini berlangsung sebuah perdebatan sengit tentang Kewarganegaraan Indonesia. Terdapat dua kubu yang saling bertentangan. Kubu pertama menginginkan UU Kewarganegaraan Indonesia 1946 dicabut – berarti semua keturunan Asing yang sudah secara hukum menjadi WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya dan harus secara aktif mengajukan permohonan menjadi WNI dengan mengeluarkan bukti-bukti tertulis bahwa mereka lahir di Indonesia, orang tuan pria-nya pun lahir di Indonesia. Kubu kedua ingin mempertahankan status hukum yang didasari atas UU kewarganegaraan 1946.

Perdebatan sengit ini mendorong dibentuknya Baperki (Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia) pada tahun 1954. Baperki yang dipimpin oleh Siauw Giok Tjhan, didukung oleh fraksi Nasional Progresif di parlemen berhasil membatalkan rancangan UU kewarganegaraan yang diusulkan oleh kubu pertama tersebut di atas, sehingga yang pada akhirnya dikeluarkan adalah UU Kewarganegaraan 1958, yang jauh lebih menguntungkan posisi komunitas Tionghoa ketimbang apa yang diinginkan oleh para musuh politiknya.

Baperki yang berlandaskan program politik nasional – berprinsip bahwa masalah Tionghoa tidak bisa dipisahkan dari masalah nasional -- kemudian berkembang sebagai organisasi yang senantiasa membela kepentingan komunitas Tionghoa dalam melawan berbagai kebijakan diskriminatif. (Bersambung)

- Bagian 1 | 2 | 3 | 4 | 5 -

 

 

     

 


FastCounter by bCentral