Komunitas Tionghoa Turut Berperan di dalam Sejarah Indonesia
(Bagian 2 dari 5)
Oleh: Siauw Tiong Djin
Kegiatan Politik di Zaman Penjajahan
Perkembangan yang digambarkan di atas itu melahirkan arus
keterlibatan di dalam kancah politik. Dimulai dengan gerakan
yang mendukung nasionalisme Tiongkok yang mencapai puncaknya
pada tahun 1920-an. Gearakan ini dipimpin oleh mereka yang
bergabung dalam kelompok Sin Po, yaitu kelompok yang mendukung
idealisme yang disebarluaskan oleh harian Sin Po. Mereka
menganggap Tiongkok adalah negara leluhurnya dan menginginkan
komunitas Tionghoa di Hindia Belanda berorientasi kepadanya.
Ketika Tiongkok gagal berkembang sebagai negara kuat dan
makmur, lahir kelompok baru yang bernaung di dalam partai yang
dinamakan Chung Hua Hui. Chung Hua Hui didirikan pada tahun 1927
oleh beberapa peranakan Tionghoa yang berpendidikan Belanda.
Mereka menganggap Hindia Belanda sebagai bagian dari kerajaan
Belanda sehingga menghendaki komunitas Tionghoa ber-orientasi
kepada negeri Belanda. Chung Hua Hui aktif berkampanye sehingga
bisa mengisi kursi-kursi perwakilan Tionghoa di dalam Volksraad
(Dewan Rakyat) yang dibentuk oleh penguasa Belanda.
Pada tahun 1932, lahirlah kelompok ketiga, dipimpin oleh
Partai Tionghoa Indonesia (PTI). Kelompok ini berargumentasi
bahwa sebagian besar peranakan Tionghoa lahir, hidup dan
meninggal di Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia adalah tanah
airnya. Mereka juga memiliki visi jelas yaitu komunitas Tionghoa
harus mendukung gerakan mencapai Indonesia yang merdeka karena
di alam merdeka itulah komunitas Tionghoa bersama komunitas
Indonesia lainnya akan mengecapi kebebasan mutlak, bebas dari
penghinaan dan bebas dari penindasan.
Visi perjuangan ini tidak bisa diterima oleh sebagian besar
komunitas Tionghoa sehingga PTI tetap menjadi kelompok minoritas
di zaman penjajahan Belanda. Akan tetapi para pemimpinnya tetap
teguh dan menjalin hubungan baik dengan para pejuang kemerdekaan
Indonesia.
Adanya ketiga kelompok yang masing masing memiliki sarana
pers dan perwakilan politik mendorong kesadaran politik di dalam
tubuh komunitas Tionghoa. Yang kemudian menonjol dan berperan
dalam melanjutkan kegiatan politik di zaman kemerdekaan adalah
para tokoh ketiga kelompok yang di sebut di atas terurtama
mereka yang berasal dari kelompok PTI, seperti Liem Koen Hian,
Tan Ling Djie dan Tjoa Sik Ien serta beberapa anak didiknya, Oei
Gee Hwat dan Siauw Giok Tjhan.
Kehadiran mereka di dalam kancah politik nasional menyebabkan
beberapa tokohnya seperti Liem Koen Hian dan Yap Tjwan Bing
duduk di dalam Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia – turut
merancang bentuk dan komposisi Negara Republik Indonesia.
Zaman Revolusi dan Demokrasi Parlementer (1945 – 1959)
Terjalinnya hubungan baik antara para tokoh peranakan
Tionghoa, terutama mereka yang bernaung di dalam PTI dengan para
pejuang kemerdekaan Indonesia mendorong partsipasi politik di
tingkat nasional.
Tan Ling Djie, Tjoa Sik Ien, Oei Gee Hwat dan Siauw Giok
Tjhan masuk ke dalam Partai Sosialis, yang dipimpin oleh Amir
Sjarifuddin dan Sjahrir. Banyak orang tidak mengetahui bahwa
Partai Sosialis yang mendominasi pemerintahan Indonesia dari
tahun 1945 hingga tahun 1948 ini menurut sertakan beberapa tokoh
Tionghoa seperti Tan Ling Djie, Oei Gee Hwat dan Siauw Giok
Tjhan di dalam tampuk pimpinannya. Bahkan Tan Ling Djie sebagai
sekretaris Jendral, bisa dikatakan paling berpengaruh di dalam
partai tersebut. Mereka ini aktif berpartisipasi dalam
menentukan berbagai kebijakan Partai Sosialis, baik dalam bidang
eksekutif maupun legislative.
Salah satu sumbangsih penting dari kehadiran mereka di dalam
bidang legislative (Badan Pekerja KNIP) adalah dikeluarkannya UU
Kewarganegaraan RI 1946 yang menyebabkan semua orang keturunan
Asing yang lahir di Indonesia menjadi Warga Negara Indonesia,
dengan sistim pasif (hanya menjadi asing kalau mereka secara
aktif menolak Kewarganegaraan Indonesia). Ini merupakan
manifestasi prinsip yang dicanangkan oleh tokoh-tokoh PTI, yaitu
semua orang Tionghoa yang berdomisili di Indonesia menjadikan
Indonesia tanah airnya dan menjadi WNI.
Di dalam Kabinet Sjahrir (1946-1947) dan Amir Sjarifuddin
(1947 – 1948) diaktifkan pula beberapa peranakan Tionghoa, Tan
Po Goan, Siauw Giok Tjhan dan Ong Eng Die. Siauw diberi tugas
oleh pimpinan partai untuk memimpin terompet Partai Sosialis,
Suara Ibu Kota di Yogyakarta dan turut mengkordinasi kegiatan
pemuda partai.
Di zaman demokrasi parlementer (1949-1959) terdapat cukup
banyak anggota parlemen dari komunitas Tionghoa yang aktif
mewakili berbagai partai politik. diantaranya Tan Po Goan
sebagai wakil PSI, Oey Hay Djoen dan Tjoo Tik Tjoen mewakili PKI,
Tony Wen, Tjoa Sie Hwie dan Yap Tjwan Bing mewakili PNI dan
Tjung Tin Yan mewakili Partai Katolik.
Siauw Giok Tjhan ternyata memilih tetap di parlemen sebagai
wakil golongan Tionghoa tidak berpartai. Akan tetapi ia berhasil
membentuk dan mengetuai sebuah fraksi yang cukup berpengaruh di
dalam parlemen, Fraksi Nasional Progresif yang beranggotakan
beberapa partai politik nasionalis kecil (diantaranya, Partai
Murba, PRN, Acoma, SKI, Permai, Garindo dll) dan anggota non
partai seperti Mohamad Yamin dan Iwa Kusuma Sumantri.
Kehadiran Siauw yang senantiasa didukung oleh fraksi Nasional
Progresif dan para kawan dekatnya dari partai-partai politik
yang berpengaruh di parlemen dan juga kehadiran para anggota
parlemen Tionghoa lainnya ternyata berhasil melawan arus anti
Tionghoa di dunia legislative. Banyak rancangan UU yang bersifat
diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa dicabut atau bilamana
keluar, diperkecil dampaknya.
Pada masa demokrasi parlementer ini berlangsung sebuah
perdebatan sengit tentang Kewarganegaraan Indonesia. Terdapat
dua kubu yang saling bertentangan. Kubu pertama menginginkan UU
Kewarganegaraan Indonesia 1946 dicabut – berarti semua keturunan
Asing yang sudah secara hukum menjadi WNI kehilangan
kewarganegaraan Indonesia-nya dan harus secara aktif mengajukan
permohonan menjadi WNI dengan mengeluarkan bukti-bukti tertulis
bahwa mereka lahir di Indonesia, orang tuan pria-nya pun lahir
di Indonesia. Kubu kedua ingin mempertahankan status hukum yang
didasari atas UU kewarganegaraan 1946.
Perdebatan sengit ini mendorong dibentuknya Baperki (Badan
Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia) pada tahun 1954.
Baperki yang dipimpin oleh Siauw Giok Tjhan, didukung oleh
fraksi Nasional Progresif di parlemen berhasil membatalkan
rancangan UU kewarganegaraan yang diusulkan oleh kubu pertama
tersebut di atas, sehingga yang pada akhirnya dikeluarkan adalah
UU Kewarganegaraan 1958, yang jauh lebih menguntungkan posisi
komunitas Tionghoa ketimbang apa yang diinginkan oleh para musuh
politiknya.
Baperki yang berlandaskan program politik nasional –
berprinsip bahwa masalah Tionghoa tidak bisa dipisahkan dari
masalah nasional -- kemudian berkembang sebagai organisasi yang
senantiasa membela kepentingan komunitas Tionghoa dalam melawan
berbagai kebijakan diskriminatif. (Bersambung)
- Bagian
1 | 2 |
3 |
4 |
5 - |