Gelapkan Uang Jemaah Umrah, Istri Bos Abu Tours Divonis 19 Tahun Penjara


 Nursyariah Mansyur, istri dari Hamzah Mamba, bos PT Abu Tours divonis pidana penjara 19 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Vonis itu diketuk oleh ketua hakim Denny Lumban Tobing dalam sidang agenda putusan berlangsung, Kamis (21/2).

Vonis 19 tahun penjara ini lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Nursyariah sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum 20 tahun penjara.

Oleh Majelis Hakim, Nursyariah Mansyur yang bertindak sebagai komisaris di perusahaan suaminya itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penggelapan dan pencucian uang jamaah umrah PT Abu Tours sebesar Rp 1,2 triliun dengan jumlah jamaah sebanyak 96.976 orang. Adapun Hamzah Mamba suaminya, lebih dulu divonis yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama dan menjatuhkan pidana penjara atas Nursyariah Mansyur selama 19 tahun penjara dengan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsider selama 1 tahun 2 bulan,” kata ketua Denny Lumban Tobing.

Dia menambahkan, Nursyariah melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.( mDK / im )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Gelapkan Uang Jemaah Umrah, Istri Bos Abu Tours Divonis 19 Tahun Penjara

  1. Perselingkuhan+Intelek
    February 21, 2019 at 10:06 pm

    Biar Kapok lah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *