Presiden PKS dituduh mencemarkan nama baik. Yusuf disangka bekerja untuk BIN. Jawaban PKS.
Perseteruan di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berlanjut ke polisi. Yusuf Supendi melapor ke Mabes Polri, Senin siang 28 Maret 2011. Yang dilaporkan adalah Presiden PKS, Luthfi Hassan Ishaaq. Tuduhannya pencemaran nama baik. Kasus ini tampaknya bakal panjang. Melibatkan orang-orang penting di partai itu.
Yusuf Supendi adalah mantan sesepuh yang ikut mendirikan Partai Keadilan, sebelum berubah menjadi PKS. Dia pernah menjadi Wakil Ketua Dewan Syariah partai itu. Berperan besar dalam membentuk kantong-kantong kaderisasi di kampus-kampus. Dia ikut membentuk Gerakan Tarbiyah yang menjadi cikal bakal PKS.
Dia sudah dipecat dari PKS untuk alasan yang menurut sejumlah petinggi partai itu sangat fatal. Yusuf sendiri mengaku dipecat karena dituduh tidak membayar infak saat dia menjadi anggota DPR. Namun menurutnya, infak itu sudah dibayar dengan sebuah mobil Zuzuki Grandia seharga Rp 115 juta.
Belakangan Yusuf melaporkan sejumlah petinggi PKS ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan Senin kemarin itu melapor ke Mabes Polri soal pencemaran nama baik.
Bagaimana bentuk pencemaran nama baik itu? “Pak Yusuf dituduh berkolaborasi dengan BIN (Badan Intelijen Negara) untuk menjatuhkan partai,” kata pengacara Yusuf, Ahmad Rifai yang mendampingi Yusuf melapor di Mabes Polri. Dan yang menuduh Yusuf adalah Luthfi Hassan.
Padahal menurut Rifai, kliennya sama sekali tidak punya hubungan dengan badan telik sandi negara itu. Kritik yang dilontarkan Yusuf Supendi, katanya, bertujuan untuk membangun partai. Apa hubungannya dengan BIN. ” Bertemu saja tidak pernah,”kata Rifai.
Memperkuat laporannya itu, Yusuf membawa sejumlah bukti. Antara lain adalah pesan singkat (SMS) dari presiden PKS. “Isinya adalah Pak Yusuf dituduh melakukan kolaborasi dengan BIN untuk menjatuhkan partai,” kata Rifai. Padahal, lanjutnya, semua kritik kliennya selama ini semata-mata untuk memperbaiki partai.
Sebelumnya, Yusuf Supendi menegaskan bahwa ada 11 orang petinggi partai yang akan dilaporkan ke Mabes Polri. “Dari sebelas elite partai, secara bertahap akan saya adukan. Hari ini satu orang dulu,” kata Yusuf.
Pengaduan ini merupakan tindaklanjut dari bantahan keras Yusuf atas tudingan petinggi PKS bahwa terjadi operasi politik untuk merusak PKS. Yusuf membantah bahwa upayanya mengadukan sejumlah elit PKS, yang dia nilai melanggar kode etik organisasi, didukung pihak lain demi mengembos PKS jelang Pemilu 2014.
Terkait laporan itu, polisi menyarankan Yusuf untuk melengkapinya dengan sejumlah barang bukti. Sehingga, saat ini laporan Yusuf belum mendapatkan Nomor Laporan Polisi (LP). “Kami akan lengkapi bukti, ada handphone dan sebagainya sebagai bukti awal laporan kami ke Mabes Polri,” kata Rifai.
Sebelumnya, Yusuf membombardir para petinggi partai itu dengan sejumlah isu: poligami, penerimaan dana asing, dan korupsi. Selain melapor ke Badan Kehormatan DPR, Yusuf juga mengadukan beberapa petinggi PKS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah petinggi PKS yang diperkarakan Yusuf, karena diduga melanggar kode etik, antara lain Luthfi, Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta, Ketua Dewan Syura PKS Hilmi Aminudin. Namun kemudian, mereka semua membantah keras dugaan itu.
Yusuf sendiri menyatakan siap jika dilaporkan balik ke polisi atas sejumlah tuduhannya itu. “Saya siap, silakan. Negara kita negara hukum, lakukan sesuai peraturan hukum,” katanya.
Respons PKS
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, mengatakan laporan Yusuf ini salah alamat. “Karena apa yang dilaporkan itu bukanlah masalah hukum. Misalnya tindak pidana korupsi dan lainnya,” kata Nasir Djamil yang juga Ketua Kelompok Fraksi PKS di Komisi III Bidang Hukum DPR itu.
Nasir justru menyebut, ada kesalahan fatal Yusuf yang memang sengaja tak diungkap PKS. Nasir menegaskan, PKS tidak mempermasalahkan aksi Yusuf yang melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Kehormatan DPR, sekaligus ke Mabes Polri.
“Sebentar lagi, partai akan memberi penjelasan kepada publik dan kader supaya tidak salah sangka dengan apa yang dituduhkan Yusuf. Karena, Yusuf memutarbalikkan fakta,” ujar Nasir.
Menurut Nasir, sebenarnya Yusuf sedang didera persoalan berat dan serius. Tapi apa permasalahan itu? Nasir enggan membocorkan. “Kemudian dia [Yusuf] ubah seolah-olah menjadi perdebatan pandangan. Padahal, ada kesalahan fatal yang dilakukan Yusuf,” kata Nasir.
Sabtu lalu, Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, juga telah meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS mengambil langkah hukum dalam menyikapi tuduhan yang dilayangkan mantan kader PKS, Yusuf Supendi.
“Kalau keadaan ini berlarut-larut, saya mengusulkan supaya DPP PKS mengambil langkah-langkah hukum,” kata Tifatul di Yogyakarta.
Ia menyatakan, tuduhan yang disampaikan Yusuf tidak usah ditanggapi secara emosional, tapi PKS harus meneliti kebenarannya. “Pelaporan beliau ke Badan Kehormatan DPR terbukti atau tidak. Kalau tidak terbukti itu harus dinyatakan bahwa itu adalah bohong dan fitnah,” kata dia.
Tifatul menambahkan, laporan Yusuf kepada KPK merupakan delik hukum karena tidak ada penyelewengan kekuasaan dan tidak merugikan negara. “Karena pada waktu itu saya adalah Presiden PKS,” katanya.
Menurut Tifatul, pada tahun 2004-2005 Yusuf sudah diberi sanksi oleh partai dan sudah tidak aktif. “Hanya beliau dengar-dengar, karena sebetulnya dia tidak aktif. Jadi yang disampaikan adalah fitnah dan kebohongan,” ujarnya.