Tersangka kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 yang juga mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Muhammad Nazaruddin pada Senin (18/7).
“Senin (18/7), Tersangka WM (Wafid Muharam) diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka MN (M Nazaruddin),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi
KPK, Priharsa Nugraha, Senin (18/7).
Sementara itu, Wafid diketahui telah memasuki gedung KPK sejak pagi tadi. Untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Seperti diketahui, nama Wafid Muharam disebut dalam dakwaan milik Mohamad El Idris menerima uang dari PT Duta Graha Indah (DGI) sekitar Rp 3,2 miliar atau dua persen dari nilai kontrak proyek pembangunan senilai Rp 191 miliar.
Dalam dakwaan milik El Idris disebutkan bahwa Nazaruddin yang secara tidak langsung memperkenalkan terdakwa Mantan Manajer Marketing PT DGI, El Idris dan Dirut PT DGI Dudung Purwadi dengan Wafid Muharam melalui Mindo Rosalina Manullang.
Tetapi, Nazaruddin sendiri belum pernah menjalani pemeriksaan di Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri sehari sebelum dicegah, yaitu pada tanggal 23 Mei 2011.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet juga menjerat Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris.