PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta mengusulkan kenaikan pajak Bandara Soetta dari Rp40 ribu saat ini menjadi Rp100 ribu. Biaya servis dan keamanan yang terus meningkat dari tahun ke tahun menjadi alasan utama dinaikannya pajak bandara (airport tax) tersebut.
Kenaikan pajak di Bandara Soetta akan diberlakukan setelah PT Angkasa Pura II menyelesaikan renovasi Terminal 3 di bandara itu. Lihat di tautan video ini.
Direktur Utara Sriwijaya Air, Chandra Lie, mengatakan tak keberatan dengan kenaikan pajak bandara itu asal dibarengi dengan peningkatan pelayanan terhadap penumpang. Sejumlah penumpang pun mengemukakan hal senada, bahwa tak masalah pajak naik asal pelayanan jadi jauh lebih baik.
Namun penumpang lainnya tak setuju dengan kenaikan pajak bandara tersebut karena dinilai terlalu tinggi. Beberapa penumpang ingin agar pajak bandara dinaikkan tak terlalu tinggi, misalnya jadi Rp50 ribu saja.
PT Angkasa Pura II tak hanya mengusulkan kenaikan pajak di Bandara Soetta, tapi juga di Bandara Kualanamu di Deli Serdang Sumatera Utara dari Rp35 ribu menjadi Rp100 ribu, Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Riau dari Rp35 ribu menjadi Rp50 ribu, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Bintan dari Rp 25 ribu menjadi Rp40 ribu.