Veronica Koman: Polisi Gunakan ‘Shoot the Messenger’ di Konflik Papua


 Tersangka dugaan provokasi soal Papua Veronica Koman menyayangkan upaya pihak kepolisian memeriksa rekening pribadi dirinya. Dia menilai, bukti yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan itu tidak ada korelasinya dengan kasusnya.

Untuk diketahui, polisi menemukan bukti baru berupa 6 rekening milik Veronica Koman, tersangka dugaan provokasi soal Papua. Dari keenam rekening tersebut, polisi menemukan ada transaksi sejumlah dana di daerah konflik di Papua.

“Saya menganggap pemeriksaan rekening pribadi saya tidak ada sangkut pautnya dengan tuduhan pasal yang disangkakan ke saya sehingga ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang kepolisian, apalagi kemudian menyampaikannya ke media massa dengan narasi yang teramat berlebihan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Sabtu (14/9).

Dia mengatakan, seharusnya pemerintah serius menyelesaikan permasalahan di Papua, bukan malah menjadikan dirinya sebagai kambing hitam atas konflik di Bumi Cenderawasih.

“Waktu dan energi yang negara ini alokasikan untuk menyampaikan propaganda negatif selalu jauh lebih besar ketimbang yang betul-betul digunakan untuk mengusut dan menyelesaikan pelanggaran HAM yang saat ini terjadi di Papua. Secara terang benderang, kita melihat metode ‘shoot the messenger’ sedang dilakukan aparat untuk kasus ini. Ketika tidak mampu dan tidak mau mengusut pelanggaran/kejahatan HAM yang ada, maka seranglah saja si penyampai pesan itu,” ujarnya.

Veronica mengungkapkan, Papua adalah salah satu wilayah yang paling ditutup di dunia ini. “Dan kembali saya tegaskan, kriminalisasi terhadap saya adalah rangkaian dari upaya negara untuk terus membungkam informasi yang keluar dari Papua,” tutupnya.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, dari hasil pengembangan penyidik kepolisian, selain dua rekening yang ditemukan sebelumnya, penyidik kembali menemukan 6 rekening milik Veronica Koman.

Dari penelusuran keenam rekening tersebut, penyidik menemukan sejumlah transaksi yang mencurigakan. Baik itu soal jumlah dana yang masuk dianggap cukup signifikan, serta sejumlah penarikan dana yang disinyalir ada di daerah konflik di Papua.

“Hasil pengembangan penyidik, kali dapat tambahan 6 rekening dan masih ditelusuri. Ada yang signifikan dana yang masuk, dan ini kami kembangkan terus karena ada penarikan dibeberapa wilayah di Surabaya dan beberapa wilayah di Papua, kami akan dalami kami kerjasama dengan Mabes Polri,” tegasnya, Jumat (13/9).

Ia menambahkan, sebagai penerima beasiswa dari Indonesia, Veronica selama ini dianggap tidak pernah melaporkan keluar masuknya dana.

Dari penelusuran yang dilakukan oleh penyidik, polisi menemukan masuknya dana mencurigakan ke salah satu rekening milik Veronica Koman. Jumlah dana yang masuk tersebut, dianggap tidak wajar oleh polisi, mengingat Veronica merupakan seorang mahasiswa.

“Ada (dana) yang masuk yang cukup besar, sebagai seorang mahasiswa ini kayaknya tidak masuk akal dan itu ada beberapa penarikan di wilayah konflik,” tambahnya.

Dikonfirmasi mengenai jumlah dana dan daerah mana yang di maksud, Kapolda masih enggan membeberkannya. Ia beralasan nanti akan dijelaskan pada waktunya. “Itu nanti saja ya,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.

Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden tersebut.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu. ( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Veronica Koman: Polisi Gunakan ‘Shoot the Messenger’ di Konflik Papua

  1. Perselingkuhan Intelek
    September 15, 2019 at 12:37 am

    Begitulah kerjaannya Polisi Indonesia, selalu mencari Kambing Hitam alias jalan pintas biar gampangnya doang, coba saja lihat kembali Perkara Kopi Beracun kan main comot orang saja meski bukti tidak kuat sekalipun, sudah sekian lamanya sejak 1963 Papua tidak pernah beres karena hanya dijadikan Ladang Korupsi di Pusat saja, makanya selama ini TNI Polri kagak becus mengatasi Papua sedangkan Papua nya sendiri bergejolak terus menerus karena Tanah Nenek Moyangnya maka itu juga selalu timbul Free Papua dan Mata Internasional memantaunya

  2. pengamat
    September 15, 2019 at 12:44 pm

    Saya yakin org papua suka berdamai. Jgn ada lagi yang provokasi. Pemerintah dan OPM sebaiknya berdialog. Mungkin solusinya OPM boleh mendirikan partai politik untuk pemilu / pilkada seperti di aceh. Nanti kita lihat apa benar banyak yang pilih partai OPM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *