Kediri – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri belum bisa menyediakan ruang pribadi bagi narapidana yang sudah berumah tangga. Kondisi ini memicu terjadinya tindakan asusila yang terjadi di ruang kunjungan maupun tahanan. Kepala Seksi Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kediri Rochmad mengatakan rencana penyediaan ruang pribadi yang 
Satu-satunya tempat yang bisa diberikan Lembaga Pemasyarakatan kepada narapidana untuk melepas rindu dengan pasangan hanyalah ruang kunjungan. Ruang yang menggunakan aula pertemuan di belakang kantor administrasi itu bisa dimanfaatkan narapidana maupun tahanan untuk melakukan kontak fisik dengan pembesuk. Untuk memberikan rasa nyaman kepada mereka, petugas mengganti kursi tamu dengan tikar dan karpet. “Biar bisa lebih dekat dan leluasa,” kata Rochmad.
AN, salah satu narapidana yang ditunjuk menjadi tahanan pendamping atau tamping oleh petugas lembaga pemasyarakatan, mengaku terganggu dengan tidak adanya ruang pribadi tersebut. Dengan hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan, dia merasa kehilangan hak dan kebutuhan biologis. Sebagai manusia normal, AN kerap melepas rindu di ruang kunjungan bersama istri. Meski tak sebebas yang diharapkan, setidaknya dia bisa melakukan kontak fisik dengan pasangan maupun keluarga lainnya. Dalam sehari para tahanan bisa menerima kunjungan sebanyak dua kali, yakni pukul 08.30 — 11.30 WIB dan pukul 15.00 — 16.00 WIB. “Setidaknya bisa memegang tangan,” kata AN tersenyum.
Sementara itu, pengakuan yang cukup mengejutkan disampaikan KS, mantan narapidana Lembaga 















