Putusan MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda Provinsi
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa frasa ” perda provinsi dan” yang tercantum dalam Pasal 251 Ayat 7, serta Pasal 251 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai…
Recent Comments