Siapa aktor korupsi paling banyak di negeri ini?
Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan bahwa aktor yang paling banyak terlibat kasus korupsi pada semester I 2015 adalah pejabat atau pegawai kementerian atau pemerintah daerah.
“ICW telah mengidentifikasi ada 10 aktor yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi dan 212 aktor merupakan orang yang berlatar belakang sebagai pejabat atau pegawai kementerian atau pemda,” ujar peneliti ICW Wana Alamsyah saat mempresentasikan hasil temuan ICW terkait “Kinerja Penyidikan Kasus Korupsi Semester I 2015” di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Senin (14/9).
Sementara, lanjut Wana, aktor kedua yang banyak melakukan tindak pidana korupsi adalah dari swasta, mulai dari Direktur, Komisaris, konsultan dan pegawai swasta sebanyak 97 orang. Latar belakang kepala desa, camat, lurah menempati posisi ketiga sebagai aktor terkorup sebanyak 28 orang.
“Latar belakang seperti Kepala Daerah sebanyak 27 orang; Kepala Dinas sebanyak 26 orang; Anggota DPR / DPRD / DPD sebanyak 24 orang; pejabat atau pegawai lembaga negara lain sebanyak 12 orang; direktur, pejabat, pegawai BUMN atau BUMD sebanyak 10 orang; kelompok masyarakat sebanyak 10 orang; dan pejabat atau pegawai bank sebanyak 10 orang mengikuti posisi berikuntya secara berurut,” papar Wana.
Dia juga mengungkapkan ICW telah melakukan kodifikasi atas modus – modus yang sering digunakan oleh tersangka korupsi. Pada semester I 2015, katanya ada 11 modus yang dilakukan tersangka korupsi.
“Modus yang paling banyak dilakukan pada semester ini adalah penggelapan, yakni 82 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 227,3 miliar,” ungkapnya.
Menurutnya, modus korupsi lain yang sering digunakan selain penggelapan di semester I 2015 yaitu penyalahgunaan anggaran sebanyak 64 kasus. Kemudian, diikuti dengan modus penyalahgunaan wewenang sebanyak 60 kasus, mark up sebanyak 58 kasus, laporan fiktif sebanyak 12 kasus, suap atau gratifikasi sebanyak 11 kasus, kegiatan fiktif sebanyak 9 kasus, pemotongan sebanyak 6 kasus, mark down sebanyak3 kasus, pemerasan sebanyak 2 kasus dan pungutan liar sebanyak 1 kasus.
“Artinya modus penggelapan masih menjadi modus yang paling sering digunakan dan ditindak oleh aparat penegak hukum,” tandas Wana ( SP / IM )