PT Pertamina (Persero) menyatakan tidak ada kenaikan harga seluruh jenis bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan perusahaan.
Dikutip dari laman resmi Pertamina, Jumat 15 Mei 2015, penegasan tersebut sebagai klarifikasi perusahaan terkait dengan kesimpangsiuran yang beredar di masyarakat terkait dengan harga BBM.
Seperti diketahui, kemarin dalam keterangan persnya, Pertamina menyatakan kembali menaikkan harga jual bahan bakar khusus (BBK) mulai Jumat 15 Mei 2015 pukul 00.00 WIB.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro, mengatakan sejak diberlakukannya Peraturam Presiden 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Harga BBM, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah, di mana BBM jenis tertentu, yaitu solar dan kerosene, serta BBM penugasan, yaitu premium untuk wilayah di luar Jawa, Madura, Bali ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun, BBM umum, dalam hal ini Premium yang dipasarkan di Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan oleh badan usaha.
Bahan Bakar Khusus (BBK) yang terdiri dari pertamax, pertamax plus, pertamax racing, pertamina dex, produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan badan usaha, yaitu Pertamina.
Dia menegaskan, untuk BBK tersebut juga tidak akan mengalami perubahan harga per 15 Mei 2015.
“Sampai dengan saat ini, baik pemerintah maupun Pertamina sesuai dengan kewenangannya tidak melakukan perubahan harga solar/biosolar bersubsidi maupun premium. Demikian juga harga bahan bakar khusus tidak mengalami perubahan untuk periode 15 Mei 2015. Kami harapkan informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” katanya. ( V V / IM )