Pemerintah perluas kebijakan visa on arrival menjadi 42 negara ke Bali


Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah memperluas kebijakan
perluasan Visa on Arrival (VoA) untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bandara Internasional I
Gusti Ngurah Rai, Bali, menjadi 42 negara.

Menurut dia, pemberian visa kedatangan kepada wisatawan mancanegara tersebut akan secara efektif

diberlakukan sembari menunggu penerbitan surat edaran yang baru.

“Jadi arahan dari Presiden (Joko Widodo), harus segera direalisasikan perluasan VoA dan kebijakan

tanpa karantina. Kami sedangkan koordinasi dan berharap tanggal 22 Maret, yaitu besok, terbit surat
edarannya,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin.

Adapun negara-negara yang warganya boleh memasuki Bali menggunakan VoA yaitu Australia,

Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja,
Kanada, lalu Korea Selatan.

Kemudian, juga Laos, Malaysia, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat

Arab, dan Vietnam.

Selanjutnya, yakni Afrika Selatan, Arab Saudi, Argentina, Belgia, Brazil, Denmark, Finlandia, Hungaria,

India, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Polandia, Seychelles, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Tiongkok,
dan Tunisia.

Meskipun ada perluasan VoA dari 23 negara menjadi 42 negara, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif (Kemenparekraf) tetap menargetkan kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) berada di
kisaran 1,8 juta-3,6 juta pada 2022.

“Belum kami revisi, kami menunggu relaksasi-relaksasi dan penanganan pandemi (COVID-19). Saya

cukup optimis akan ada potensi untuk melebihi target dari wisatawan mancanegara yang kami bidik,”
ujar Sandiaga.

Pada pekan lalu, Senin (14/3), Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan disebut

akan menambah fasilitas VoA di beberapa bandara lain seperti di Jakarta dan Surabaya untuk
kunjungan turis asing di tengah pandemi COVID-19 yang terkendali.

“Kemenparekraf sangat mendukung fasilitasi dan pemberian VoA untuk Jakarta dan Surabaya dapat

memberikan kemudahan bagi wisman untuk berkunjung ke Indonesia,” ucap Menparekraf.

​​​​​​Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperluas kebijakan tanpa

karantina ke seluruh Indonesia hanya dengan syarat melakukan entry PCR test.

Kebijakan ini diputuskan karena penanganan pandemi COVID-19 dinilai semakin terkendali berkat

kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

Selain penanganan pandemi yang terkendali, lanjut dia, kelancaran uji coba penerapan tanpa karantina

di Bali, Batam, dan Bintan juga menjadi acuan pemerintah memperluas kebijakan tanpa karantina ke
seluruh Indonesia.

“Di Bali, Batam, dan Bintan, angka positivity rate sangat rendah dan angka reproduction rate semakin

menurun,” ungkap Sandiaga.( At / IM )

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Pemerintah perluas kebijakan visa on arrival menjadi 42 negara ke Bali

  1. pengamat
    March 23, 2022 at 11:36 am

    kok sudah buka perbatasan ? apa sudah ada restu dari WHO/ organisasi kesehatan dunia ? Biar aman baiknya jangan dibuka dulu. Kesehatan harus nomor satu, pariwisata nomor sekian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *