Masyarakat Makin Pesimis dengan Penegakan Hukum, Pengacara


Beberapa anggota masyarakat mengaku semakin pesimis dengan upaya penegakan hukum di Indonesia, baik sebelum dan sesudah terbongkarnya skandal suap Ketua Makhamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar. Dari kasus besar sampai kasus kecil, anggota masyarakat yang dihubungi Redaksi cenderung melihat penegakan hukum sebelah mata. “Pengacara saya juga seperti bermain mata dengan aparat penegak hukum. Tapi, ibaratnya saya sudah terlanjurkecemplung basah, sekalian mati saja,” kata anggota masyarakat mengajukan proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) untuk kasus pemalsuan desain industry.
Sumber tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya kepada Redaksi mengaku tidak heran dengan semakin banyaknya pelanggaran dan penyimpangan aparat dalam penegakan hukum. Pemberian uang kepada pejabat di lingkungan pengadilan, kepolisian dan lain sebagainya sudah menjadi rahasia umum. Tetapi sering kali masyarakat, sulit menembus akses untuk keadilan. “Saya sempat berpikir. Untuk mengirimkan surat yang sama terus menerus kepada KPK (komisi pemberantasan korupsi), Mahkamah Agung, Presiden RI, dan lain sebagainya. Satu surat, mungkin dibuang atau sekedar masuk laci. Tapi kalau kita terus mengirim surat yang sama, satu kali seminggu, lama-lama yang bersangkutan pasti baca.”
Sumber tersebut sudah mengajukan permohonan Perlindungan Hukum sehubungan dengan Putusan PN Jakbar bulan Nopember tahun 2012 yang lalu.  Sumber tersebut mengajukan dua perkara di PN Jakarta. Putusannya, PN Jakbar No. 1239/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Nopember 2012 dengan terdakwa Jono. Putusan lain, No. 1238/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Nopember dengan terdakwa Jefri. Ia melihat bahwa terdakwa sebagai pembuat pemalsuan desain industry, pada akhirnya diputus “tidak perlu jalani pidana penjara 10 (sepuluh) bulan.” Sehingga sumber BN mengajukan permohonan kepada, mulai dari Presiden RI, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung, dan lain sebagainya. “Saya yakin tidak dibaca. Tapi saya akan terus kirim surat yang sama. Sehingga sampai pejabat tersebut bosan terima surat yang sama dari saya, dia pasti baca. Ini cara primitive, tapi tidak ada cara lain untuk mendapat perlindungan hukum.”
Sumber tersebut melihat dua hal crucial kejanggalan proses gugatan terhadap pemalsuan hak desain industry. Proses sidang perkara yang memeriksa dan mengadili terdakwa dimulai ketika masa berlaku sertifikat hak desain industry hampir habis. Hal ini sangat janggal. Karena hak desain industry berlaku 10 tahun. “Sertifikat saya sudah mau habis masa berlakunya, pihak Kejaksaan baru ajukan untuk proses sidang (perkara pidana). Setahu saya, proses BAP (berita acara pemeriksaan) di kepolisian/kejaksaan sampai pada proses sidang (pengadilan) tidak sampai dua tahun. Tetapi (perkara) saya, prosesnya sampai dua tahun. Sehingga saya melihat, justru ada permainan dari pengacara dengan aparat penegak hukum. Karena saya awam dengan urusan hukum, saya tidak tahu pengacara bermain dengan aparat, gugatan pidana, bukan perdata. Sehingga saya sudah terlanjur kecemplung.”
Setelah ada keputusan PN Jakbar dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan penetapan ‘tidak perlu dijalani’, semuanya semakin rancu. Sumber tersebut baru sadar, bahwa perkara pidana tersebut sebagai akal-akalan pengacara untuk mengeruk uang dari terlapor. “(mantan) pengacara mengajukan pidana. Dia berkelit, ketika saya desak, bahwa tidak bisa pengajuan perdata. Dia ajukan pidana, karena dia tahu sertifikat (hak desain industry) saya akan habis masa berlakunya. Sehingga ketika habis, proses sidang kabur.”
Belajar dari pengalaman tersebut, sumber tersebut khawatir kalau posisinya, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Artinya, ketika dia sudah harus berpasrah diri dengan proses “pat-pat gulipat” pengacara dengan aparat penegak hukum, akan coba menempuh dengan cara primitive. Selama ini, ia juga khawatir kalau seandainya pengacara yang pandai berkelit bisa memperkarakan dia. Karena delik pencemaran nama baik yang selama ini disebut-sebut pengacara tersebut. “Banyak masyarakat yang tidak punya akses untuk keadilan, seperti kasus Prita Mulyasari dengan rumah sakit Omni Internasional. Kendatipun akhirnya Prita berhasil meraih simpati masyarakat, tapi (simpati buat Prita) hanya satu dari ratusan, bahkan ribuan masalah hukum yang menimpa masyarakat kelas bawah. Saya khawatir karena pengusaha, penguasa termasuk pengacara akan mengenakan delik ‘pencemaran nama baik’. Sehingga saya juga mencoba cara-cara primitive lain.”
Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

12 thoughts on “Masyarakat Makin Pesimis dengan Penegakan Hukum, Pengacara

  1. James
    March 10, 2014 at 4:35 am

    Hukum di Indonesia seperti Sandiwara, mana Rakyat bisa percaya ???

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *