Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.
“Kemarin, penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta,” kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (11/8).
Priharsa mengatakan, pihaknya menggeledah di tiga lokasi berbeda. Di antaranya, rumah istri muda Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti berlokasi di Tebet, rumah seorang pengacara yang bekerja di kantor OC Kaligis yakni Yulius Irwansyah alias Iwan di Permata Hijau serta di rumah sekretaris OC Kaligis bernama Yenny Octarina Misnan yang bertempat di Kemayoran.
Dari hasil penggeledahan itu, Priharsa menuturkan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang menjerat delapan orang menjadi pesakitan.
“Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti resmi ditetapkan sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspose kasus tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin 3 Agustus, KPK pun langsung menjebloskan pasangan suami istri ini ke bui. Gatot dijebloskan ke Rutan klas 1 Cipinang sementara Evi dijebloskan ke Rutan KPK.
Penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evi merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara M Yagari Bhaskara alias Geri anak buah Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).
Tak hanya kelima orang itu, KPK kembali menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia diduga memiliki peran dalam kasus suap tersebut.( Mdk / IM )