Ketua DPR Marzuki Alie memastikan anggapan bahwa revisi UU KUHAP dan KUHP dapat memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah pemikiran yang salah.
Menurutnya, revisi terhadap aturan perundang-undangan peninggalan Belanda itu guna membangun sistem besar dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
“Terlalu picik kalau saya bilang, pandangan itu terlalu sempit. Lihat KUHAP dan KUHP juga bicara tindak pidana korupsi. Masak gara-gara itu langsung kita matikan semua,” kata Marzuki di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (24/2).
Marzuki mengatakan, dalam pembahasan RUU KUHAP dan KUHP yang sedang dilakukan pemerintah dan DPR tidak ada pasal-pasal yang akan memotong atau menggorok kewenangan KPK. Apabila ada klausul yang dirasa dapat mempersempit kewenangan KPK maka dapat dicarikan solusinya secara bersama.
“Itu yang penting. Bahwa pembahasan KUHAP, KUHP terlalu menggorok ya terlalu sempit saya pikir,” jelasnya.
Lebih jauh, tambah politisi Partai Demokrat ini, peluang KPK untuk ikut bersama-sama membahas RUU KUHAP dan KUHP sangat terbuka lebar ke depan.
“Sebagai lembaga yang independen ya kita beri ruang untuk menyampaikan, usulan saran dan sebagainya. Jadi, sah tidak ada masalah demi bangsa lah,” demikian Marzuki.
Beberapa waktu lalu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, ada beberapa alasan yang membuat proses pembahasan revisi KUHAP dan KUHP oleh Komisi III DPR RI harus dihentikan.
Alasan pertama, waktu kerja DPR periode 2009-2014 yang akan segera berakhir. Masa kerja DPR yang tersisa dinilai cukup sempit untuk membahas daftar inventaris masalah (DIM) dalam naskah Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Alasan kedua, naskah revisi UU KUHAP yang telah diterima KPK dinilai belum memadai. Naskah itu tidak mampu menjelaskan secara utuh masalah fundamental KUHAP di masa mendatang dan solusi penanganannya. Dan alasan ketiga, KPK merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi KUHAP
si jahat dan si kafir dr DPR dan pemerintah sdg berusaha akan mematikan KPK yg menjujung tinggi amar maruf nahimunkar yaitu;keadilan ,kebenaran dan kejujuran..setelah KPK berhasil memenjarakan si korup,sikafir dan si jahat,mrk sdh tdk ada jalan lari lagi kecuali menghancurkan kewenangan KPK sehingga KPK menjadi impoten…oleh krn itu bangsa Indonesia hrs melawan si kafir DPR dan pemerintah..
Sebaiknya KPK juga dilibatkan dalam revisi UUnya. Terlalu dini juga kalau langsung menduga akan melemahkan KPK.
sudah jelas sekali DPR nya (Dewan Pemerkosa Rakyat) berkeinginan Melemahkan KPK dan sebisa Mungkin akan Membungkam KPK karena Tikus Koruptor kan semua di DPR ?? jadi agar mereka semua dapat tetap leluasa meng Korup Duit Rakyat dan Duit Negara, MERDEKA bagi Koruptor di Indonesia !!! Merdeka DPR nya juga !!!
ah, kalau orang menyebut pihak lain picik, sesungguhnya dialah yang picik.
kalau Panitianya di Suap/Sogok ya Pasti Curang, Voters saja di Indonesia bisa dibekali Duit untuk Voting secara Curang, apa yang gak mungkin di Indonesia dengan Uang alias Duit ??? selama Koruptor Subur Indonesia masih jauh dari Makmur
uuppsss……komennya Salah Kamar, seharusnya untuk Artikel Pemilu Curang