Kebutuhan Praktisi Hukum Persaingan usaha di Tengah Peningkatan Hubungan Ekonomi Bilateral Indonesia – China
dilaporkan: Liu Setiawan
Jakarta, 10 Juli 2024/Indonesia Media – Peningkatan hubungan ekonomi bilateral Indonesia – China, terutama masuknya barang dan jasa akan mengikat, dalam arti kegiatan perdagangan dan investasi ke depannya bersinggungan dengan berbagai factor kesepakatan termasuk praktik persaingan usaha, perlindungan konsumen. Sehingga transaksi perdagangan dan investasi serta ekspor impor akan bersinggungan dengan praktik persaingan usaha dan perlindungan konsumen. “Kondisi ini menciptakan kebutuhan terhadap dukungan berbagai pihak termasuk para praktisi hukum bisnis, kantor-kantor pengacara dalam dan luar negeri. Ini menjadi concern kami di KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha),” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur pada pertemuan dengan delegasi TIanTai Law Firm, Beijing China.
Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam, dihadiri para staf, kepala bidang, koordinator satuan tugas (satgas) kemitraan KPPU. Sementara delegasi TianTai Law Firm dipimpin oleh managing director nya, Sun Gang dan para praktisi hukum. Isu persaingan usaha di Indonesia juga semakin berkembang pesat. Bahkan ada asosiasi atau perkumpulan praktisi hukum untuk persaingan usaha. Sehingga kunjungan TianTai Law Firm ke KPPU sangat relevan dengan kondisi sekarang ini. “Kalau kedepannya, TianTai mau melebarkan sayap dengan buka kantor perwakilan di Indonesia, bisa sekalian memberi layanan jasa konsultan hukum untuk persaingan usaha. Kami juga senang, bisa dapat mitra baru, praktisi hukum yang baru. KPPU bisa sebagai center of excellence persaingan usaha,” kata Deswin Nur.
Sementara itu, Sun Gang menguraikan kiprah para praktisi hukum TianTai yang sudah beroperasi di dalam dan luar negeri China. TianTai juga sudah beberapa kali menerima penghargaan dari dalam dan luar negeri. TianTai, sebagai firma hukum terbaik dan sangat dipercaya client untuk berbagai segmen jasa layanan hukum. “Client kami sebagian besar sudah go international. Kami senang bisa diterima KPPU dan berdiskusi. Kami akan forward hasil pertemuan kepada para client kami juga,” Sun Gang, senior partner dan attorney TianTai mengatakan kepada Redaksi.
Di tempat yang sama, coordinator satgas kemitraan, Alia Saputri menjelaskan peran KPPU berdasarkan ketentuan Undang -Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Alasan utama dibentuknya KPPU adalah untuk menciptakan pasar yang sehat dan kompetitif serta mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU dibentuk pada 7 Juni 2000 dan sudah menangani berbagai perkara dari berbagai sektor. Sejak tahun 2001 sampai 2023, para komisioner dan jajarannya sudah menangani 491 (empat ratus, Sembilan puluh satu) putusan perkara. “Kami menerima laporan dari masyarakat luas dan dapat melakukan inisiatif melalui kajian, penelitian bila ada praktik persaingan usaha tidak sehat. Periode 2001 – 2023, kami sudah membuat sebanyak 307 (tiga ratus tujuh) saran pertimbangan. Sebagian besar (saran dan pertimbangan) ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga,” kata Alia Saputri. (LS/IM)