Mereka juga didenda sebesar Rp5 miliar.
Mantan Wakil Pimpinan Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Wapimwil BRI) Jakarta II, Rachman Arif, mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II, Rotua Anastasia, dan mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakata UI, Agus Mardianto, adalah terdakwa kasus penggelapan logam mulia milik seorang nasabah, Ratna Dewi.
Dua di antaranya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Vonis tersebut ditetapkan Senin, 3 Maret 2014, oleh Ketua Majelis Hakim Suhartono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suhartono mengatakan, mantan kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II yang juga terdakwa Rotua Anastasia, terbukti bersalah, karena melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas.
Rotua dikenakan denda Rp5 miliar subsider tiga bulan penjara terkait kasus penggelapan 59 kilogram emas tersebut. Sementara itu, hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan dijatuhkan pada Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta II, Agus Mardianto.
Dia dianggap bersalah melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas.
Meski demikian, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan. “Saya tidak bersalah karena saya membongkar kasus ini dan akan banding atas putusan,” ucap Rotua.
Seketika suasana yang tadinya hening pecah menjadi ramai. Sisilia, adik kandung Rotua pun berteriak tak terima atas dengan putusan hakim.
“Kakak saya dihukum dan tuduhan Ratna Dewi itu tidak benar, justru kami yang membongkar kasus ini,” ujar Sisilia.
Sementara itu, hakim menunda vonis terhadap mantan Wakil Pimpinan Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Wapimwil BRI) Jakarta II Rachman Arif karena alasan sakit jantung dan akan dilanjutkan pada Rabu, 5 Maret 2014.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa diduga telah melakukan penggelapan logam mulia seberat 59 kilogram yang telah dijaminkan pada proses gadai di Kantor Wilayah BRI Jakarta II.
Berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013, tertanggal 25 September 2013, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ratna Dewi, yang menyebabkan kerugian bagi Ratna sebagai nasabah BRI.
Terhitung, sejak perkara tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap, BRI wajib membayar ganti rugi materi secara tunai kepada Ratna selaku penggugat sekitar Rp31,8 juta. Selain materi, hakim memerintahkan BRI mengganti rugi tunai sebesar Rp5 miliar.
Adapun kasus ini mulai disidik setelah nasabah BRI berinisial RD melaporkan dugaan penggelapan logam mulia senilai Rp32 miliar yang diduga melibatkan karyawan BRI ke Polda Metro Jaya, 8 November 2012.