Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut ada informasi keliru terkait substansi dari Undang-undang Cipta Kerja. Jokowi membantah isu yang ramai soal UU Cipta Kerja menghapus Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
“Hal ini tidak benar, karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10).
Selain itu, dia menjawab informasi tentang upah minimum yang dihitung per jam. Jokowi menegaskan bahwa tidak ada perubahan sistem pengupahan dalam UU Cipta Kerja.
“Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” kata dia.
Selanjutnya, Jokowi membantah isu perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Dia juga menekankan bahwa jaminan sosial pekerja tetap ada.
“Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada,” tutur Jokowi.
Dia mengatakan pemerintah akan segera menyiapkan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Jokowi menargetkan aturan tersebut dapat selesai dalam tiga bulan, setelah diundangkan.
Dia memastikan bahwa pemerintah akan terbuka menerima masukan dari semua pihak dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja. Jokowi meyakini UU ini akan memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.
“Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” ujar Jokowi. ( Mdk / IM )