Hakim konstitusi Wahiduddin Adams menyoroti kesalahan pada berkas Prabowo-Hatta. Pada bagian awal, Wahid menyoroti tidak dijabarkannya dalil kesalahan rekap atau pelanggaran.
“Ada beberapa bahan penyusunan dalil pokok di dalil provinsi di halaman 106, 125, 126, 127 dan 133. Pemohon sebut daerah revisi terjadi kesalahan rekap atau pelanggaran tapi tak jabar dalilnya,” ujar Wahid, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Wahid menyoroti kesalahan kedua di berkas Prabowo-Hatta yakni tidak rapinya penyusunan pelanggaran provinsi.
“Di penyusunan provinsi ini tentu terkait kecamatan tidak disusun rapi. Sehingga jumlah provinsi yang diajukan tidak sesuai. Contoh Sumatera Utara di nomor satu, Aceh tidak bernomor. Aceh ini bagian provinsi atau kurang nomor urut. Jawa Timur (Jatim) nomor 15 romawi halaman 114. Di bawahnya masih Jatim tapi disebut terpisah,” jelasnya.
Wahid menyebutkan, ada dalil tumpang tindih dan pengulangan. “Di antaranya pada bagian alasan dalam pelanggaran proses pemilihan umum yang terstruktur di butir 4, halaman 9. Disebut kembali bagian lain huruf besar semua. Ini bagaimana sebetulnya,” kata Wahid.
Wahid menambahkan, bagian tertulis terstruktur sistematis masif butir 5.2 dalil pelanggaran terstruktur sistematis masif. Tapi penjabaran dalil di tiap provinsi tidak selalu pelanggaran tapi kesalahan rekap.
“Misal di Aceh halaman 15 dalam bentuk tabel dalil ini kesalahan rekap bukan pelanggaran terstruktur sistematis masif,” jelasnya.
Wahid juga menyoroti penyebutan dalil alasan KPU yang mengabaikan rekomendasi Bawaslu agar klarifikasi di pemungutan suara ulang atas daftar pemilih khusus tambahan. Menurut Wahid, hal itu dapat disusun dalam dalil tersendiri.
“Secara normatif pada setiap dalil yang diajukan harus didukung dalil yang cukup dan meyakinkan. Karena itu dalil mengacu pada bukti yang diajukan,” tuturnya.
Wahid juga melihat, tim Prabowo-Hatta banyak sekali mengajukan dalil tapi belum ada bukti tertentu.
“Pemohon (tim Prabowo-Hatta) menyatakan batal dan sah. Harusnya batal dan tidak sah,” demikian Wahid.
pada dasarnya Kubu si Wowo Perkeliruan semua, maka apa yang mereka Gugat ke MK sama sekali Tidak Beraturan Hukum artinya hanya Gugatan Orang Geblek semua, gak Bakal Menanglah di Pengadilan MK juga, hampir dipastikan MK Tidak Akan Mengubah Hasil Pilpres yang sudah Diputuskan oleh KPU, tinggal nanti si Wowo Teriak-teriak apa lagi ???? mau ngadu kemana lagi yah dia ??? mungkin bener juga banyak Komen yang mengatakan si Wowo akan minta bantuan dari United Nation (PBB)…..makin Go International Penyakit si Wowonya !!! melebihi si Kim Jong Un deh !!!
Percuma cuma mengulur ulur waktu aja.Tetap aja Jokowi yang jadi Presidennya.Terimalah kekalahan dengan besar hati.
iya betul……waste of time…..waste of energy……waste of money for nothing