Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi memastikan pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tak bersifat seumur hidup.
Hal itu disampaikan Adib saat bertemu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Menurut Adib, Terawan masih mempunyai ruang untuk kembali menjadi keanggotaan IDI. “Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup. Jadi masih ada upaya ruang.
Kalau kami sampaikan masih ada ruang,” kata Adib dikutip dari Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Senin (25/4/2022). Baca juga: Anggap Sewenang-wenang Berhentikan Terawan, Politisi Nasdem Usul IDI Punya Dewan Pengawas Adib menyatakan, jika Terawan berminat untuk kembali menjadi anggota, IDI akan langsung menggelar forum internal.
Hal ini dilakukan untuk membahas penerimaan kembali Terawan. “Kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali kita akan kuatkan forum secara internal dan saya yakin karena rumah besarnya dokter seluruh Indonesia adalah di IDI, siapa pun yang masuk pasti akan kita terima,” imbuh dia.
Sementara itu, Andika menegaskan, pihaknya berpegang teguh pada peraturan-perundangan mengenai pemberhentian Terawan. Sejalan dengan itu, Andika juga menyatakan menghormati keputusan IDI.
“Jadi IDI sebagai institusi juga punya kewenangan in embedded, sudah melekat di dirinya sejak didirikan dan menurut saya itu yang juga menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal dan saya menghormati, kita ikut,” jelas Andika.
Dengan demikian, selanjutnya Andika pun akan mengikuti aturan sebagaimana yang sudah diputuskan IDI, termasuk mengenai izin praktek di RSPAD Gatot Soebroto. “Tinggal nanti kami, apa yang harus kami lakukan misalnya keputusan apapun IDI.
Apakah itu berpengaruh terhadap izin praktek Dokter Terawan di RSPAD, kalau soal keanggotaan beliau tidak lagi aktif, tetapi sebagai dokter yang juga praktek di rumah sakit kami? Itu juga kita akan ikut aturan,” imbuh dia.
Sebelumnya, hasil sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan, pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022). “Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022),
Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. “Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Abdul Azis.( Kps / IM )