CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo tengah menempuh jalur praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus SMS ancaman terhadap Jaksa Julianto. Sidang keempat akan digelar besok Kamis (13/7) dengan agenda keterangan saksi ahli.
Dari pihak termohon yakni Polri, rencananya akan menghadirkan dua ahli pidana di sidang nanti. Belum diketahui, siapa nama saksi yang akan dihadirkan.
“Kami mengajukan ahli. Ada 2, dua-duanya ahli pidana,” ujar salah satu kuasa hukum termohon Polri, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Sedangkan dari pihak Pemohon Hary Tanoe, kuasa hukumnya yang diwakili oleh Munathsir Mustaman mengatakan, kubunya akan menghadirkan satu saksi ahli ITE dalam persidangan lanjutan yang keempat kalinya nanti.
“Ada dua yaitu ahli pidana dan ahli ITE,” singkatnya.
Di sisi lain, persidangan keempat pada Kamis (13/7) akan digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang direncanakan dimulai pada pukul 09.00 WIB. ( Mdk / IM )
lebih cepat lebih baik si Hari Tanoe ini dikerangkeng di bui kalau perlu dirantai kakinya, si Hari Tanoe ini kagak ada gunanya untuk Negara dan Bangsa tapi kalau Ahok sangat berguna untuk Indonesia maju, paling bagus itu si Hari Tanoe masuk Bui dan Ahok di Bebaskan demi NKRI