
‘’Berdasarkan isi dan uraian eksepsi terdakwa, secara garis besar terdakwa telah menyatakan dan mengakui serta membenarkan adanya persiapan latihan fisik dan senjata (i’dad) di Aceh, dan i’dad termasuk ibadah penting dalam Islam,’’ ujar jaksa Andi Muhammad Taufik saat membacakan tanggapan terhadap nota keberatan (eksepsi) terdakwa di PN Jakarta Selatan, Senin (7/3).
JPU memohon majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya. Sebab, eksepsi terdakwa tidak beralasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHP.
JPU juga memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU No Reg Perk PDM-1953/JKTSL/EP.2/12/2010 yang dibacakan dalam persidangan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.
Andi mengungkapkan, JPU tidak mau menanggapi eksepsi terdakwa yang menguraikan proses perkara terorisme itu sejak tahap penyidikan dengan menggambarkan seolah-olah terdapat pesanan dari negara lain, yakni Amerika Serikat, untuk memeriksa dan menahan terdakwa.
Dulmatin

‘’Pernyataan penasihat hukum itu tidak perlu kami tanggapi karena sudah masuk pada materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan di persidangan,’’ ujarnya.
Sementara itu, Ba’asyir mengatakan dirinya hanya membela umat Islam. Menurutnya, pelatihan militer merupakan bagian dari syariat Islam.
‘’Saya minta kaidah agama jangan dilanggar,’’ katanya.
Salah satu penasihat Ba’asyir, Achmad Michdan mengungkapkan, tanggapan JPU atas eksepsi Ba’asyir itu mencederai keadilan masyarakat. Dakwaan JPU merupakan rekayasa untuk mengkriminalisasi Ba’asyir. Sebab, Ba’asyir dikaitkan dengan tindak pidana perampokan yang terjadi pada saat yang bersangkutan berada di dalam penjara.
Menurutnya, latihan militer di Aceh bukan merupakan tindak pidana. Sebab, tidak ada undang-undang pidana yang melarang pelatihan fisik dan bersenjata. Terkait dana yang dikumpulkan oleh terdakwa, itu bukan khusus untuk pelatihan militer di Aceh.
‘’Itu untuk kepentingan amaliah, untuk program-program yang berkaitan dengan sedekah, untuk bantuan-bantuan ke fakir miskin,’’ katanya usai sidang.
















