Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zonmengaku tidak masalah atas laporan yang dilayangkan koalisi anti-ketebelece ke MKD.
Menurut Fadli, dirinya tidak merasa melanggar konstitusi atas tuduhan yang dilayangkan oleh koalisi yang berisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut.
“Saya tidak melanggar konstitusi apapun, tidak melanggar undang-undang. Masalah ini kan sudah clear, sudah jelas,” kata Fadli di Gedung DPR, Kamis (30/6).
Satu diantara LSM yang melaporkan Fadli adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Dirinya paham akan kerja-kerja seperti ICW dan berharap LSM tersebut konsentrasi terhadap kasus korupsi yang lebih besar dibanding mengurusi persoalan dirinya.
“Ada kerugian negara yang besar, itu lah yang seharusnya jadi pusat perhatian kawan-kawan LSM,” tuturnya.
Fadli mencontohkan, kasus-kasus korupsi besar seperti pembelian lahan RS Sumber Waras ataupun suap reklamasi yang harus menjadi perhatian ICW.
Ditegaskannya, kasus korupsi tersebut diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Sebab, surat yang berkop atas nama yang bersangkutan dan langsung ditandatangani Rachel sendiri. Dua peristiwa tersebut dianggap memiliki tipologi yang sama dan melanggar pasal kode etik yang sama.(Trb / IM )
Fadli Zongos Tikus Pengerat Duit dan Uang Negara dan Rakyat, hina banget loe Fadli kelakuan loe pakai Uang rakyat se enak perut loe