Setiap orang bisa bertindak rasialistis dan diskriminatif, sama halnya setiap orang bisa mencuri atau merampok. Tetapi UU negara harus diberlakukan melarang rasialistme dan diskriminasi, sama dengan UU yang melarang mencuri dan merampok. Inilah bedanya antara negara Indonesia dari negara 
Meskipun di Indonesia UU-nya melarang mencuri dan merampok, tetapi justru UU-nya diskriminatif dan rasialistist. Pada hakekatnya rasialisme merupakan hal yang alamiah seperti halnya bencana alam.Jadi dimanapun adanya rasialisme selalu ada seperti dimanapun ada rampok. Yang menjadi masalah adalah UU yang rasialistist bukan pribadi yang rasialistist. Hukum dan UU yang rasialistis merupakan problem bagi umat manusia, karena seperti rampok yang meskipun ada dimanapun juga tapi bukan berarti rampoknya yang dilindungi melainkan korbannya yang dilindungi agar tidak kena dirampok, dan rampoknya harus dikejar, ditangkap, diadili, dan dihukum.
Demikianlah bedanya negara demokrasi yang menegakkan HAM dan negara
Di Indonesia contohnya, UU-nya rasialist dan diskriminatif, memperlakukan keturunan Tionghoa berbeda dari keturunan Arab, memperlakukan berbeda mereka yang beragama Islam dari yang bukan Islam, rasialisme dalam UU pernikahan, rasialisme dalam pemberian KTP, dan banyak sekali UU yang rasialistist yang diberlakukan di Indonesia. Diskriminasi terhadap orang cacat, orang tua, dan perempuan.

Jadi, rasialisme dan diskriminasi bukan issue di negara-negara yang demokratis dan menegakkan HAM, karena UU-anti diskriminasi sudah jelas tidak bisa diperdebatkan lagi. Issue rasialisme dan diskriminasi hanya menjadi issue bagi negara-negara syariah dan negara komunis yang UU-nya membedakan setiap individu atas dasar ras, gender, agama, dan aliran politiknya.(IM)















