
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, di situs yang sama menyatakan akan menindak dengan tegas jika ada pelanggaran hukum terkait pengoperasian tempat hiburan malam maupun pelanggaran lainnya. Bagi para pengelola hiburan malam diwajibkan untuk mematuhi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dalam mengoperasikan tempat hiburannya selama bulan puasa.
Dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta itu dinyatakan bahwa jam operasional tempat hiburan seperti klub malam, diskotik, tempat pijat, dan permainan ketangkasan sudah harus tutup sehari sebelum dan selama bulan Rhamadan. Sedangkan hiburan semacam karaoke dibatasi waktunya, hanya dapat beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
FPI maupun ormas lain tidak dilibatkan karena kewenangan pengamanan selama Ramadhan berada di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan dibantu oleh aparat kepolisian. Pernyataan itu sekaligus membantah santernya isu bahwa Pemerintah DKI Jakarta berencana merangkul dan melibatkan FPI dalam pengamanan bulan Ramadhan.
Isu itu sempat santer di berbagai jejaring sosial seperti facebook dan twitter, bahkan juga dimuat di sejumlah media elektronik dan cetak. Reaksi masyarakat muncul terhadap rencana tersebut, seperti dari SETARA yang menganggap rencana itu dinilai berlebihan. “Sikap tersebut hanya akan memberikan legitimasi kepada FPI untuk bertindak di luar kerangka hukum,” ujar Wakil Ketua SETARA Bonar Tigor Naipospos. Bonar menjelaskan, perilaku anarkistis yang selama ini ditunjukkan FPI mestinya tidak lantas membuat pemerintah bersikap lunak terhadap eksistensi kelompok masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan.















