
Lontaran Christiandy ini patut menjadi otokritik bagi para pelaku dan industri pers. Menurut dia, bila menceritakan kasus pelecehan seksual atau sejenisnya itu secara detailnya tentunya sudah menjurus ke pornografi. “Hal ini dapat menjerumuskan anak-anak yang membacanya, karena mereka hanya membaca,” kata Christiandy. Hal tersebut membahayakan, karena menurut Christiandy, anak-anak cenderung hanya meniru atau ingin mencoba seperti cerita yang dibacanya atau didengar dan ditonton. “Hendaknya pemberitaan itu layak dibaca, didengar dan ditonton semua kalangan dan tidak mengandung unsur pornografi,” tegas mantan Kepala Sekolah Immanuel Pontianak ini.
Christiandy juga menyayangkan masih terdapat media massa yang menyajikan rubrik khusus 
Sementara itu, Menurut Masdui dalam bukunya Kebebasan pers dan Kode Etik Jurnalistik menyebutkan, pornografi merupakan isu krusial dan paling tua di media massa.Pro kontra tak pernah usai, karena sulitnya membuat kategori pornograsi dalam media. Masing-masing bersandar pada konteks 
Di antara pro kontra tersebut, disepakati kalau pornografi dapat merusak moral pembaca, terutama anak dan remaja, seperti yang diwanti-wanti Wakil Gubernur Christiandy Sanjaya. Dalam media massa, pornografi sering muncul dalam bentuk visual berupa gambar untuk media cetak atau video untuk elektronik, suara di media elektronik dan teks dalam media cetak.
Segala tindakan media sebagai ruang publik dapat dianggap pornografi ketika menampilkan sesuatu yang bersifat privat, wilayah pribadi ke wilayah publik, penampilan yang menimbulkan rangsangan negatif, nafsu birahi bagi pembaca, pendengar atau penontonnya serta melanggar kesopanan setempat. (dik/equatornews/IM)















