
Menurut dia, sejauh ini pemerintah tidak secara resmi menyelesaikan persoalan tersebut. “Penyelesaian lebih ke korporasi,” kata Hidayat. Pemerintah, Hidayat menambahkan, juga tidak terlalu mempersoalkan masalah itu, karena nilai ekspor ke AS untuk rokok kretek terbilang kecil. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan bahwa pemerintah sudah melakukan proses gugatan untuk menyelesaikan sengketa perdagangan tentang rokok kretek. “Kami sudah menanyakan tentang itu,” kata dia.
Jawabannya, kemungkinan akan diperoleh dalam jangka waktu dekat. Adapun informasi yang diperoleh dari pengusaha adalah diskriminasi rokok kretek ini adalah pelarangan impor karena rokok kretek diduga mengandung zat addictive yang menyebabkan kecanduan.















